Perdagangan Ilegal Belasan Satwa Liar di Pati Dibongkar, Tiga Pelaku Diamankan
SEMARANG | HARIAN7.COM – Polda Jawa Tengah berhasil menyelamatkan 18 ekor burung kasturi kepala hitam dalam kondisi hidup yang diduga menjadi objek perdagangan ilegal yang terjadi di wilayah Pelabuhan Juwana, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto mengatakan Petugas yang berkoordinasi dengan BKSDA Jawa Tengah menemukan adanya dugaan aktivitas penyimpanan dan pemeliharaan satwa dilindungi tanpa dokumen resmi.
“Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa kandang dan sarana pengangkutannya dan modus yang dilakukan pelaku adalah membeli satwa dilindungi tanpa dilengkapi sertifikat hasil penangkaran yang sah dari BKSDA,” ujarnya, di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Senin (4/5/2026).
Menurutnya, Dari hasil pendalaman diketahui bahwa satwa tersebut berasal dari wilayah Papua dan didistribusikan ke Jawa Tengah secara ilegal.
“petugas turut mengamankan tiga orang tersangka masing-masing berinisial EDP (25), BES (26) dan G (39) yang seluruhnya merupakan warga wilayah Juwana, Kabupaten Pati,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala BKSDA Jawa Tengah Dyah Sulistyari menyampaikan apresiasi atas langkah cepat yang dilakukan jajaran Polda Jateng dalam mengungkap kasus tersebut.
“Kami mengapresiasi upaya Polda Jawa Tengah dalam menertibkan peredaran satwa liar ilegal. Ini merupakan bentuk sinergi yang baik antara BKSDA dan kepolisian dalam menjaga kelestarian sumber daya alam hayati,” ujarnya.
Dyah Sulistyari menambahkan, bahwa perdagangan satwa liar ilegal tidak hanya menimbulkan kerugian ekonomi, tetapi juga berdampak besar terhadap lingkungan. Ia menjelaskan
“Bahwa saat ini seluruh satwa yang diamankan berada dalam pengawasan BKSDA Jawa Tengah dan mendapatkan penanganan khusus,” tuturnya.













Tinggalkan Balasan