170 WBP Rutan Temanggung Diverifikasi, Akses Hak Sipil Diperkuat
Laporan: Wahono | Kabiro Kedu Raya
TEMANGGUNG | HARIAN7.COM – Pemenuhan hak identitas bagi warga binaan menjadi perhatian serius di Temanggung. Sebanyak 170 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Temanggung mengikuti kegiatan verifikasi dan perekaman data kependudukan yang digelar bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Senin (27/4/2026).
Kegiatan ini bertujuan memastikan seluruh WBP memiliki identitas kependudukan yang sah dan tercatat dalam sistem administrasi negara. Hasilnya, sebanyak 165 orang berhasil terverifikasi, sementara 5 lainnya menjalani proses perekaman KTP elektronik.
Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan Rutan Temanggung, Sri Mulyatiningsih, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari pemenuhan hak dasar warga binaan, khususnya dalam akses layanan publik.
“Hal ini dilakukan untuk memastikan seluruh warga negara Indonesia, tidak terkecuali warga binaan, memperoleh hak akses layanan publik. Mulai dari kesehatan, bantuan sosial, hingga peluang kerja setelah bebas nanti,” ujarnya.
Menurut dia, kepemilikan identitas kependudukan menjadi aspek penting dalam proses reintegrasi sosial. Tanpa dokumen resmi, warga binaan berpotensi mengalami kesulitan saat kembali ke masyarakat.
Pelaksanaan verifikasi dan perekaman berlangsung tertib dengan pendampingan petugas rutan serta tim Disdukcapil. Proses ini sekaligus menjadi bagian dari upaya negara dalam menjamin hak sipil setiap warga, termasuk mereka yang tengah menjalani masa pidana.
Melalui kegiatan ini, Rutan Temanggung menegaskan komitmennya untuk memberikan layanan optimal sekaligus memastikan hak-hak dasar warga binaan tetap terpenuhi. Identitas kependudukan pun menjadi fondasi penting bagi WBP dalam memulai kembali kehidupan sosial setelah bebas.













Tinggalkan Balasan