DEPOK | HARIAN7.COM — Miftah Sunandar CEO dari MPM Group mendatangi Kantor Hukum Andi Tatang Supriyadi pada Rabu (16/9/2026) Kedatangan tersebut bertujuan untuk menandatangani surat kuasa dan penunjukan kepada Kantor Hukum Andi Tatang Supriyadi untuk menghadapi proses gugatan yang tengah berjalan di pengadilan Negeri Depok.
Miftah Sunandar mengonfirmasi bahwa penunjukan tim kuasa hukum ini merupakan langkah resmi dalam merespons perkara hukum yang dilayangkan kepadanya. Ia menyerahkan sepenuhnya mekanisme pertahanan dan strategi hukum kepada tim advokat.
”Hari ini saya resmi menandatangani surat kuasa dan menunjuk Pengacara Andi Tatang Supriyadi sebagai kuasa Hukum saya,Langkah ini saya ambil untuk memastikan semua hak hukum saya terpenuhi serta menjawab tuduhan atau materi gugatan di pengadilan secara terukur dan objektif,” ujar Miftah Sunandar usai penandatanganan berkas di Kantor Hukum Andi Tatang Supriyadi
Sementara itu, Tim dari kantor hukum Andi Tatang Supriyadi M Yunus Yunio menyatakan kesiapannya untuk mendampingi kliennya sepanjang proses persidangan. Pihaknya saat ini tengah mematangkan poin-poin eksepsi dan jawaban atas gugatan yang diajukan pihak penggugat.
”Kami sudah menerima kuasa resmi dari Pak Miftah Sunandar. Tim kami langsung bergerak menyusun berkas jawaban gugatan,Kami optimistis dapat membuktikan fakta-fakta hukum yang sebenarnya di hadapan majelis hakim nanti,” tegas M Yunus Yunio.
Terpisah Andi Tatang Supriyadi saat dihubungi media menyampaikan bahwa saat ini dirinya sedang berada di singapura terkait penanganan perkara lainya,namun Andi Tatang Supriyadi menjawab dengan tegas bahwa tim nya sangat siap menghadapi gugatan di Pengadilan Negeri Depok terkait dugaan Perbuatan Melawan Hukum yang dituduhkan kepada klienya Miftah Sunandar.
Masih menurut Andi Tatang Supriyadi,Dengan ditandatanganinya surat kuasa dan penunjukan ini, tim Kantor Hukum Andi Tatang Supriyadi dipastikan akan hadir mewakili Miftah Sunandar dalam sidang perdata mendatang di pengadilan Negeri Depok.pungkasnya “









Tinggalkan Balasan