Mantan istri Laporkan mantan Suami Ke Polisi Atas Dugaan Tindak Pidana Perzinaan yang tercantum dalam Pasal 411 KUHP No. 1 tahun 2023
Pewarta : Rusmono|Kaperwil Jateng
CILACAP | HARIAN7.COM – Seorang mantan istri berinisial Y (45) warga RT 03 RW 01 Desa Pagubugan Kulon, Kecamatan Binangun, Kabupaten Cilacap resmi melaporkan mantan suaminya, AN (48) ke Polresta Banyumas atas dugaan tindak pidana perzinaan, Rabu, (22/042026). Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/XX/IV/2026/SPKT/Polresta Banyumas.
Saat ditemui Y mengatakan, bahwa ia melaporkan mantan suaminya ke Polresta Banyumas terkait dugaan tindak pidana perzinaan sesuai dengan pasal 411 KUHP No. 1 tahun 2023 yang dilakukan mantan suaminya bersama KSMY.
“Dugaan tindak pidana perzinaan ini dilakukan pada saat saya dan terlapor masih punya ikatan suami istri sah, sudah ketahuan dan pernah dilakukan penggerebekan yang disaksikan keluarga saya dan keluarga mantan suami saya,” ungkapnya, Kamis (23/04/2026).
Ia menambahkan, wanita tersebut berinisial KMSY yang merupakan warga Wangon, dan mereka pernah digerebek di Hotel Kelapa Gading, Wangon, Banyumas. Kini selingkuhannya sudah melahirkan anak perempuan di RSUD Ajibarang.
“Sebelum cerai suami saya pindah dari Pagubugan Kulon ke Desa Glempangpasir. Suami saya pergi meninggalkan saya, dan membangun rumah kontrakan di Glempangpasir dengan dana bersama (gono gini),” katanya.
Dalam perceraian, lanjutnya suami saya minta supaya saya yang gugat cerai ke dia, nanti dia yang membiayai, tapi kenyataannya saya biaya sendiri, dan tidak diganti, dan setelah perceraian saya juga tidak pernah menerima mut’ah dari dia.
“Saya berharap agar Polresta Banyumas segera menindaklanjuti laporan saya ini, agar tidak ada korban lainnya,” pungkasnya. (*)













Tinggalkan Balasan