Polisi Ungkap Penimbunan Solar Subsidi di Ngawi, 315 Liter Disita dari Mobil Pribadi
Laporan: Budi Santoso
NGAWI | HARIAN7.COM – Praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali terungkap. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi berhasil mengamankan ratusan liter solar subsidi yang diduga hendak dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
Kasus ini terungkap saat petugas patroli mencurigai sebuah mobil Isuzu Panther bernopol AD-9003-DF yang melaju dengan kondisi berat disertai bau solar menyengat di wilayah Desa Sidolaju, Kecamatan Widodaren, Sabtu (11/4/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.
Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan 21 galon berisi solar subsidi dengan total sekitar 315 liter di dalam kendaraan tersebut. Sopir berinisial DS (30), warga Kabupaten Sragen, langsung diamankan bersama barang bukti.
Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama melalui Kasat Reskrim AKP Aris Gunadi mengatakan, pelaku memperoleh solar subsidi dengan cara membeli dari sejumlah SPBU menggunakan barcode kendaraan.
“Pelaku mengakui bahwa BBM bersubsidi jenis solar tersebut akan dijual kembali dengan harga sekitar Rp10.000 per liter, di atas harga yang telah ditetapkan pemerintah,” ujar Aris, Senin (13/4/2026).
Menurut Aris, solar yang dibeli tersebut kemudian dikumpulkan dan dipindahkan ke dalam galon di rumah pelaku sebelum kembali dijual untuk meraup keuntungan.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku telah menjalankan praktik tersebut selama kurang lebih satu bulan. Saat ini, DS beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan distribusi BBM subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Warga juga diminta aktif melaporkan jika menemukan praktik serupa.
“Segera laporkan ke polisi terdekat atau melalui layanan call center 110 bebas pulsa, maka kami akan segera tindaklanjuti,” kata Aris.













Tinggalkan Balasan