HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Polda Jateng Bongkar Pengeboran Minyak Ilegal di Blora dan Rembang

SEMARANG | HARIAN7.COM – Ditreskrimsus Polda Jateng kembali mengungkap jaringan pengeboran minyak dan gas bumi ilegal di sejumlah wilayah di Jawa Tengah.

Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto mengatakan Dari pengungkapan di tiga lokasi ini petugas berhasil meringkus tiga orang tersangka yang diduga kuat bertanggung jawab atas aktivitas pengeboran minyak ilegal di wilayah tersebut.

​”Pengungkapan ini merupakan hasil dari serangkaian penyelidikan atas laporan masyarakat mengenai aktifitas pengeboran minyak ilegal di beberapa lokasi berbeda di Kabupaten Blora dan Kabupaten Rembang,” ujarnya, kepada media, di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng Banyumanik, Kota Semarang, Selasa (14/4/2026).

Baca Juga:  Gunakan Metode Baru, Ditresnarkoba Polda Jateng Musnahkan Ribuan Narkotika

Menurutnya, Penindakan pertama dilakukan pada 3 Maret 2026 di lahan Perhutani Dusun Nglencong, Desa Botorejo Kec. Kunduran Kab. Blora dengan mengamankan seorang tersangka berinisial S (50).

“Ketiga pelaku ini berperan sebagai pengelola dan pendana dari kegiatan illegal drilling tersebut,” jelasnya.

Kombes Pol Djoko Julianto menuturkan, Dalam menjalankan aksinya para pelaku menggunakan modus operandi yang cukup rapi untuk mengelabui petugas.

Baca Juga:  Taj Yasin Tegaskan Beras Oplosan Tak Boleh Beredar

“Mereka memanfaatkan celah regulasi untuk memberi kesan seolah-olah aktivitas mereka adalah sumur masyarakat yang legal,” jelasnya.

​Para pelaku, lanjut Djoko Julianto, melakukan pengeboran dengan dalih kerja sama pengelolaan wilayah, namun faktanya mereka tidak memiliki kontrak perizinan berusaha maupun kontrak kerja sama yang sah.

“Hasil minyak bumi tersebut tidak disetorkan kepada negara melalui PT Pertamina, melainkan dijual secara ilegal kepada pihak lain demi keuntungan pribadi,” ujarnya.

Baca Juga:  Tingkatkan Kenyamanan Pemudik, Kapolda Jateng Kunjungi Jalur Solo - Yogyakarta Lebaran 2025

Kombes Pol Djoko Julianto menambahkan, Petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana tersebut.

“Barang bukti yang disita meliputi satu set menara rig, mesin pompa sirkulasi air, puluhan pipa pengeboran, unit mesin bor, hingga beberapa unit penampung berkapasitas 1.000 liter yang berisi minyak mentah serta bukti transfer penjualan,” ucapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!