HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Cemburu Berujung Kekerasan, Pria di Temanggung Gerebek Kamar Hotel dan Aniaya Remaja

Laporan: Wahono | Kabiro Kedu Raya

TEMANGGUNG | HARIAN7.COM – Aksi nekat seorang pria yang menggerebek kamar hotel di wilayah Kecamatan Kedu, Kabupaten Temanggung, berujung tindak pidana penganiayaan berat. Pelaku yang diliputi emosi itu kini harus berhadapan dengan hukum setelah melukai seorang remaja perempuan.

Kapolres Temanggung, Zamrul Aini, mengungkapkan peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (20/3/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di kamar nomor 16 Hotel Sari Dewi, tepatnya di wilayah Maron, Desa Candimulyo.

Baca Juga:  Kaget! Buang Sampah di TPS3R Bulu Kini Kena Tarif Rp30 Ribu per Bulan, Warga Kecewa Tak Ada Sosialisasi

“Tersangka berinisial HDP (32), warga Walitelon Selatan, diduga merasa curiga terhadap korban berinisial LAS (19). Ia bahkan menyadap akun email di ponsel korban untuk memantau keberadaannya,” ujar Zamrul saat konferensi pers di Mapolres Temanggung, Selasa (7/4/2026).

Setelah mengetahui korban berada di hotel bersama pria lain, pelaku langsung mendatangi lokasi. Dalam kondisi emosi, HDP mendobrak pintu kamar dan menyerang korban menggunakan besi pencungkil ban yang telah dibawanya dari rumah.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka di bagian dahi. Ia sempat melarikan diri ke lobi hotel sebelum akhirnya mendapat pertolongan dari petugas hotel dan diamankan di area resepsionis.

Baca Juga:  Kabar Gembira! BRT Trans Jateng Koridor Magelang - Temanggung Ditargetkan Meluncur 2027

Kasat Reskrim Polres Temanggung, Didik Tri Wibowo, menambahkan bahwa korban langsung dilarikan ke RSUD Temanggung untuk mendapatkan perawatan medis.

Dalam penanganan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya besi pencungkil ban yang digunakan untuk menganiaya, satu unit ponsel, pakaian korban dan tersangka yang rusak, serta sarung kasur dari lokasi kejadian.

Baca Juga:  Mayat Wanita Ditemukan dalam Koper Merah di Ngawi, Warga Geger

“Tersangka saat ini telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Didik.

Atas perbuatannya, HDP dijerat Pasal 468 ayat (1) KUHP subsider Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman penjara maksimal delapan tahun.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan persoalan pribadi dengan cara kekerasan, melainkan melalui komunikasi atau jalur hukum yang berlaku guna menghindari tindak pidana.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!