Buruh Harian Lepas Menang di Tingkat Banding, Anton Soroti Hak Upah Saat Pemulihan
Laporan: Muhamad Nuraeni
SALATIGA | HARIAN7.COM – Praktisi hukum, Anton Andriyanto SH, menegaskan pentingnya perlindungan hak buruh harian lepas setelah Pengadilan Tinggi Semarang mengabulkan gugatan Rusita dan mewajibkan majikannya membayar upah selama masa pemulihan akibat kecelakaan kerja.
“Putusan ini menegaskan bahwa hubungan kerja, sekalipun bersifat harian lepas, tetap melahirkan kewajiban hukum bagi pemberi kerja, termasuk dalam hal perlindungan saat terjadi kecelakaan kerja,” ujar Anton Andriyanto, kepada harian7.com, Rabu (1/4/2026).
Kasus ini bermula saat Rusita bekerja sebagai buruh harian lepas dalam proyek renovasi rumah. Namun nahas, sebelum pekerjaan selesai, ia mengalami kecelakaan kerja yang mengakibatkan patah tulang dan membuatnya tidak dapat bekerja untuk sementara waktu.
Ironisnya, sang majikan menolak bertanggung jawab atas kejadian tersebut, termasuk tidak memberikan upah selama masa pemulihan. Padahal, Rusita sangat bergantung pada penghasilan hariannya untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Dalam kondisi terbatas dan minim pengetahuan hukum, Rusita sempat ragu mencari bantuan hukum karena mengira biaya advokat akan mahal. Namun, setelah mendapatkan penjelasan dari Kantor Hukum Advokat Gaston, ia akhirnya memutuskan menempuh jalur hukum.
Perjalanan perkara tersebut tidak mudah. Gugatan dengan nomor 68/Pdt.G/2024/PN Slt yang diajukan Rusita sempat dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) oleh Pengadilan Negeri Salatiga.
Tidak menyerah, Rusita kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Semarang. Upaya tersebut membuahkan hasil. Majelis hakim tingkat banding mengabulkan gugatan dan menghukum majikan untuk membayar upah selama masa pemulihan korban.
Anton menilai, putusan ini menjadi preseden penting bagi perlindungan pekerja, khususnya buruh harian lepas yang kerap berada dalam posisi rentan.
“Banyak pekerja yang enggan berperkara karena keterbatasan biaya dan pengetahuan. Padahal, ketika didampingi secara tepat, hak-hak mereka dapat diperjuangkan dan diakui oleh pengadilan,” kata Anton.
Ia menambahkan, kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan hukum tidak hanya berlaku bagi pekerja formal, tetapi juga buruh harian lepas yang selama ini kerap terpinggirkan dalam sistem ketenagakerjaan.(*)













Tinggalkan Balasan