HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Kawal Kasus Anak Berhadapan Hukum, DP3AKB Kabupaten Semarang Targetkan Kenaikan Peringkat KLA

Laporan : Shodiq/Jun

UNGARAN|HARIAN7.COM – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Semarang berkomitmen memperkuat pendampingan terhadap empat anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). Langkah ini diambil untuk memastikan pemenuhan hak anak sekaligus mendongkrak skor penilaian Kabupaten Layak Anak (KLA) tahun 2026.

Kepala DP3AKB Kabupaten Semarang, Dewanto Leksono Widagdo, menegaskan bahwa penanganan seluruh kasus tersebut mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Dalam prosesnya, pihak dinas menjalin sinergi ketat dengan Polres Semarang, Bapas Kelas I Semarang, serta melibatkan tenaga psikolog profesional.

Baca Juga:  Peringati HUT ke-505 Kabupaten Semarang, Warga Desa Munding Gelar Tradisi Susuk Wangan dan Pengambilan Tirta Wening

“Penanganan ABH sangat memengaruhi penilaian peringkat KLA. Oleh karena itu, koordinasi lintas instansi terus dilakukan agar rekomendasi yang disampaikan kepada hakim di pengadilan benar-benar bijaksana dan sesuai koridor hukum anak,” ujar Dewanto di sela rapat persiapan evaluasi mandiri KLA di Kantor Bupati Semarang, Rabu (4/3/2026).

Sebagai langkah inovatif, DP3AKB juga meluncurkan aplikasi “Gemati”. Melalui layanan berbasis WhatsApp Center di nomor 0878-4500-7000, warga kini dapat lebih mudah melaporkan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak maupun mengakses informasi perlindungan secara cepat.

Baca Juga:  Gedung Baru BPKB Satlantas Polresta Cilacap Resmi Beroperasi Hari Ini

Sementara itu, Kepala Sub Seksi Klien Anak Bapas Kelas I Semarang, Atiq Janu Wardani, merinci empat kasus yang tengah ditangani:

Kasus Pencabulan: Melibatkan anak usia 12 tahun dengan rekomendasi pendampingan psikologis dan bimbingan Bapas selama enam bulan.

Kepemilikan Senjata Tajam: Dijerat Pasal 307 KUHP Nasional dengan ancaman hukuman tujuh tahun (proses hukum sedang berjalan).

Baca Juga:  Peduli UKM dan Petani, Kodim 0714/Salatiga Pastikan KDMP Sruwen Beroperasi Awal 2026

Jual Beli Obat Mercon: Melibatkan dua anak yang dijerat Pasal 306 KUHP Nasional. Pihak Bapas mengategorikan kasus ini sebagai bentuk kenakalan remaja menjelang Lebaran.

Bupati Semarang, H. Ngesti Nugraha, yang hadir bersama Wakil Bupati Hj. Nur Arifah dan jajaran Forkopimda, berharap dukungan penuh dari seluruh OPD dan elemen masyarakat. Sinergi ini diharapkan mampu membawa Kabupaten Semarang meraih predikat KLA yang lebih tinggi pada evaluasi mendatang.(Jun)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!