Lindungi Anak di Dunia Digital, Pemkab Semarang Masifkan Sosialisasi PP Tunas ke Sekolah
Laporan : Shodiq
UNGARAN, HARIAN7.COM – Pemerintah Kabupaten Semarang melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) resmi tancap gas mengimplementasikan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Langkah ini diambil guna menciptakan ekosistem digital yang aman bagi anak sekaligus menekan angka kekerasan di lingkungan pendidikan.
Kepala DP3AKB Kabupaten Semarang, Dewanto Leksono Widagdo, menegaskan bahwa mulai 28 Maret 2026, kebijakan ini menjadi tameng utama bagi anak-anak Indonesia. Untuk itu, pihaknya akan segera menggelar sosialisasi masif melalui pertemuan daring (Zoom Meeting) yang menyasar lembaga pendidikan dan sekolah-sekolah di seluruh wilayah Kabupaten Semarang.
“Kami akan melaksanakan kegiatan Zoom Meeting dengan sekolah-sekolah dan lembaga pendidikan. Fokusnya adalah penerapan PP Tunas dan upaya menekan tindak kekerasan di sekolah. Kami ingin mewujudkan sekolah yang benar-benar ramah anak,” ujar Dewanto saat ditemui di kantornya, Senin (6/4/2026).
Dewanto menambahkan, keberhasilan perlindungan anak di era digital tidak bisa dilakukan sendiri. DP3AKB berkomitmen membangun sinergi kuat dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta instansi terkait lainnya. Selain jalur formal di sekolah, kekuatan lini lapangan melalui penyuluh KB dan kader PKK akan dioptimalkan hingga tingkat RT.
“Kami memiliki kekuatan di tingkat bawah, mulai dari tingkat kecamatan hingga desa melalui kader PKK dan penyuluh KB. Mereka punya peran dalam konseling keluarga. Harapannya, pesan ini sampai ke unit terkecil, yaitu keluarga,” imbuhnya.
Peran Vital Orang Tua
Dalam kesempatan tersebut, Dewanto juga menyoroti pentingnya manajemen waktu dan komunikasi antara orang tua dan anak dalam penggunaan gawai. Menurutnya, internet tidak bisa dilarang sepenuhnya, namun harus diatur melalui kesepakatan bersama di dalam rumah.
“Kuncinya adalah komunikasi dua arah. Bukan berarti anak tidak boleh memegang HP sama sekali, tapi bagaimana mengatur waktunya. Misalnya, setelah Maghrib adalah waktu belajar atau mengaji. Peran orang tua dan masyarakat sangat penting untuk membudayakan timing yang disepakati bersama agar internet tidak menjadi konflik di dalam keluarga,” pungkasnya.













Tinggalkan Balasan