HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Polda Jateng Bongkar 318 Kasus Narkoba

SEMARANG | HARIAN7.COM – Polda Jateng berhasil mengungkap ratusan kasus peredaran narkoba yang beroperasi di wilayah Jawa Tengah selama periode 1 Januari hingga 17 Februari 2026.

Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas jaringan narkotika serta menjaga generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Yos Guntur Yudi F. S. mengatakan selama kurun waktu tersebut direktorat reserse narkoba bersama jajaran satresnarkoba Polres jajaran berhasil mengungkap sebanyak 318 kasus tindak pidana narkotika.

“Khusus pengungkapan yang dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Jateng tercatat sebanyak 34 kasus dengan jumlah tersangka mencapai 386 orang tersangka yang diamankan memiliki peran beragam, mulai dari pengedar, kurir, hingga pengguna,” ujarnya, kepada wartawan, di Kantor Mako Ditresnarkoba Polda Jateng, Tanah Putih, Senin (23/2/2026).

Baca Juga:  Kecelakaan Beruntun di Solo, Truk Fuso Rem Blong Satu Tewas

Menurutnya, Pengungkapan ini adalah wujud komitmen kuat kami dalam menjaga keamanan serta melindungi masyarakat Jawa Tengah dari ancaman bahaya narkotika dan ini juga menjadi bentuk pertanggungjawaban kinerja dan jajaran dalam pemberantasan narkoba.

Baca Juga:  Tiga Lembaga Lakukan Klarifikasi di Polda Jateng Terkait Kasus Tawuran dan Penembakan di Semarang

“Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menyita sabu seberat 4.986,97 gram (4,9 kg), ekstasi 175 butir (52,5 gram), cairan sintetis 238,74 gram, ganja 2.500,17 gram (2,5 kg), tembakau sintetis 1.381,08 gram (1,3 kg), psikotropika 12.820 butir (3,8 kg), serta obat berbahaya sebanyak 176.982 butir dengan berat mencapai 53 kilogram. Total keseluruhan barang bukti yang diamankan mencapai 66.100,06 gram atau 66,1 kilogram,” jelasnya.

Kombes Pol Yos Guntur Yudi F. S menambahkan, Dari keseluruhan barang bukti tersebut, sebagian barang bukti tersebut telah dimusnahkan hal ini sesuai dengan ketentuan yakni maksimal 7 hari setelah ada ketetapan wajib memusnahkan barang sitaan narkotika dengan Sebagian kecil barang bukti disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan.

Baca Juga:  Dansatgas 102 Kepulauan Selayar Silaturahmi ke Warkop Chartenz

“Ditingkat jajaran narkoba yang dimusnahkan mencapai 37,5 kilogram, sementara dari Ditresnarkoba Polda Jateng sebanyak 4,93 kilogram. Adapun barang bukti yang dimusnahkan saat ini seberat 28,59 kilogram, terdiri dari sabu 97,88 gram dan obat berbahaya sebanyak 94.995 butir dengan berat sekitar 28,49 kilogram,” tuturnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!