HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Gondol 30 Tiang Provider Senilai Rp48 Juta, Komplotan Pencuri Dibekuk Polisi di Salatiga


Laporan: Muhamad Nuraeni

SALATIGA | HARIAN7.COM – Aksi pencurian puluhan tiang provider di Kantor Tongda Communication akhirnya berhasil dibongkar polisi. Kejadian ini berlangsung dalam dua waktu berbeda, yaitu pada Senin, 29 Desember 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, dan Sabtu, 17 Januari 2026 pukul 16.00 WIB, di Jalan Argo Pratiwi, Klumpit, Sidorejo Kidul, Tingkir, Kota Salatiga.

Kapolres Salatiga AKBP Ade Papa Rihi menjelaskan, korban dalam kasus ini adalah As’ad Durrahman (35), seorang wiraswasta warga Kelurahan Kalibening, Tingkir. Kerugian akibat pencurian ini diperkirakan mencapai Rp48 juta.

Baca Juga:  Peristiwa Pemuda Tertembak di JLS Salatiga, Kini Polisi Buru Pelaku

“Para pelaku melakukan aksinya dengan mengambil tiang provider berwarna hitam dengan ujung merah muda dan merah, berukuran 3 hingga 4 inci, dalam dua kesempatan. Kejadian pertama 20 tiang diambil, kemudian 10 tiang pada kejadian kedua,” jelas Kapolres. Aksi para pelaku terungkap berkat rekaman kamera pengawas di lokasi kejadian.

Baca Juga:  Pengadaan Barang dan Jasa, Kabupaten Semarang Raih Penghargaan Tertinggi Dari LKPP

Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan tiga tersangka, berinisial HP (29) dan AN (21) warga Kabupaten Boyolali, serta F (21) warga Kota Salatiga. Salah satu tersangka diketahui residivis kasus pencurian yang pernah menjalani hukuman pidana pada tahun 2025.

Kapolres menegaskan, pihak kepolisian akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana pencurian, sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat dan pelaku usaha. Ia juga mengimbau warga dan pemilik usaha untuk meningkatkan sistem keamanan lingkungan dan fasilitas usaha guna meminimalisir peluang terjadinya tindak kriminal.

Baca Juga:  Meat Shortages Mean It’s Time to Try Plant-Based Protein

Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan dan akan diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat bahwa tindak pidana tidak akan luput dari pengawasan aparat kepolisian.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!