Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Seorang Buruh di Salatiga Jadi Tersangka
Laporan: Muhamad Nuraeni
SALATIGA | HARIAN7.COM – Dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak terjadi di Kota Salatiga pada pertengahan Juli 2025. Polres Salatiga menetapkan seorang buruh harian lepas berinisial UT (59) sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Kasus ini dipaparkan dalam konferensi pers di Pendopo Widya Qasana Tribrata, Jumat, 13 Februari 2026, dipimpin Kapolres Salatiga, Ade Papa Rihi.
Kapolres menjelaskan, peristiwa terjadi sekitar pukul 06.45 hingga 07.00 WIB saat korban dijemput untuk berangkat sekolah. “Kejadian berlangsung di sepanjang jalan dari rumah korban di wilayah Ledok, Argomulyo menuju Sidorejo Kidul, Tingkir. Saat perjalanan itulah tersangka diduga melakukan perbuatan cabul,” ujar Ade Papa Rihi.
Pelapor dalam perkara ini adalah nenek korban berinisial WY (61), warga Kota Salatiga. Peristiwa terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya pada 5 Agustus 2025.
“Setelah korban menyampaikan kepada keluarganya, pihak keluarga segera melaporkan kepada kami. Sejak saat itu tersangka tidak lagi menjemput korban,” kata Kapolres.
Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga menetapkan UT sebagai tersangka. Proses hukum kini berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ade Papa Rihi menegaskan komitmen jajarannya dalam menangani perkara yang menyangkut perlindungan anak. “Kami berkomitmen menangani setiap tindak pidana terhadap anak secara profesional dan sesuai prosedur hukum. Perlindungan anak menjadi prioritas,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui atau mengalami kekerasan maupun pelecehan terhadap anak. “Jangan takut melapor. Semakin cepat dilaporkan, semakin cepat pula dapat kami tindak lanjuti,” katanya.
Identitas korban tidak dipublikasikan demi melindungi hak dan masa depannya, sesuai prinsip perlindungan anak dan kode etik jurnalistik.












Tinggalkan Balasan