“Polemik Wisata Dusun Semilir” Pemkab Semarang Senyap, ELBEHA Barometer Mengadu ke Istana Presiden dan Kemendagri
Laporan: Muhamad Nuraeni
KAB.SEMARANG | HARIAN7.COM – Polemik perizinan kawasan wisata Dusun Semilir di Bawen, Kabupaten Semarang, akhirnya dibawa ke Istana. Lembaga Elbeha Barometer melayangkan surat pengaduan nasional kepada Presiden Prabowo Subianto, menyoroti belum adanya kepastian hukum atas operasional destinasi wisata yang terus berjalan di tengah tumpukan tanda tanya perizinan.
Surat bernomor 0XXI/ELBEHA-BAROMETER/I/2026 itu dikirim setelah persoalan Dusun Semilir berulang kali bergulir tanpa ujung—disorot media, dibahas di DPRD Kabupaten Semarang dan DPRD Jawa Tengah, bahkan bersinggungan dengan penegakan hukum di Polda Jawa Tengah. Namun, di tingkat pemerintah kabupaten, masalah itu seolah berhenti di tempat.
Ketua Umum Elbeha Barometer, G. Sri Hartono, menyebut pengaduan diajukan karena diduga kuatnya indikasi pembiaran oleh Pemerintah Kabupaten Semarang. “Persoalan ini tidak pernah diselesaikan secara tuntas dan transparan. Akibatnya, ketidakpastian hukum terus berlangsung dan kegelisahan publik tidak pernah dijawab,” katanya, Selasa (3/2/2026).
Dalam surat kepada Presiden, Elbeha Barometer melampirkan pernyataan Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Semarang, Eko Sigit Prayogo. Kepada media, Eko Sigit mengungkapkan DPU belum pernah melakukan kajian teknis konstruksi dan tidak pernah mengeluarkan rekomendasi perizinan villa, hotel, maupun wahana permainan di kawasan Dusun Semilir.
Fakta lain yang disorot adalah belum dimilikinya Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dokumen wajib sebelum bangunan dioperasikan. Kewajiban SLF ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 sebagai aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja. Namun, ketiadaan dokumen itu tak menghalangi aktivitas wisata yang terus berjalan, sebuah anomali yang sulit dijelaskan jika pengawasan daerah berfungsi sebagaimana mestinya.
Elbeha Barometer menilai polemik ini tidak berdiri sendiri. Berdasarkan penelusuran media dan aduan masyarakat, muncul dugaan ketidaksesuaian perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem OSS sebagaimana diatur PP Nomor 5 Tahun 2021, dugaan pelanggaran tata ruang menurut UU Nomor 26 Tahun 2007, hingga perbedaan pernyataan antarinstansi daerah yang mencerminkan lemahnya koordinasi.
Aduan warga sekitar kawasan wisata turut menguatkan sorotan. Mereka mempertanyakan legalitas usaha, dampak lingkungan, serta ketimpangan penegakan aturan. Pemerintah Kabupaten Semarang dinilai absen memberi kepastian hukum, dan justru memperpanjang polemik.
“Ketika sebuah usaha besar terus beroperasi di tengah polemik perizinan, sementara tidak ada tindakan tegas dari pemerintah daerah, wajar jika publik mencurigai adanya tarik-menarik kepentingan,” ujar Sri Hartono.
Surat pengaduan itu juga menyinggung dugaan penggunaan air tanah dalam tanpa izin Kementerian ESDM. Jika terbukti, praktik tersebut berpotensi melanggar UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.
Secara yuridis, Elbeha Barometer merujuk pada UU Cipta Kerja, PP Nomor 5 Tahun 2021, PP Nomor 16 Tahun 2021, UU Penataan Ruang, serta UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Seluruh regulasi itu, menurut lembaga tersebut, menempatkan pemerintah daerah termasuk bupati, sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pengawasan dan penegakan hukum.
Elbeha Barometer menilai sikap Bupati Semarang yang tak kunjung mengambil langkah tegas telah menciptakan ruang abu-abu hukum dan berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap negara. Ketika izin dipersoalkan di mana-mana, keputusan di tingkat daerah justru nyaris tak terdengar.
Melalui pengaduan itu, Elbeha Barometer meminta Presiden memerintahkan audit hukum dan administratif menyeluruh atas perizinan Dusun Semilir, menginstruksikan kementerian terkait, termasuk Kemendagri, Kementerian ATR/BPN, dan Kementerian ESDM, untuk turun langsung, serta menetapkan keputusan final yang terbuka bagi publik.
Jika pelanggaran terbukti, lembaga tersebut mendesak penerapan sanksi tegas, mulai dari pembekuan atau pencabutan izin usaha, sanksi disiplin terhadap pejabat daerah, hingga sanksi pidana dan perdata.
“Pengaduan ini adalah bentuk kontrol masyarakat sipil agar negara hadir. Hukum tidak boleh dikalahkan oleh pembiaran dan kepentingan kekuasaan lokal,” kata Sri Hartono.
Diberitakan sebelumnya, Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Semarang, Muhammad Jauhari Mahmud SHI, mengakui pihaknya belum memperoleh gambaran utuh terkait legalitas Dusun Semilir, khususnya aspek tata ruang.
“Apakah sampai saat ini, sudah ada tindak lanjut atau belum. Nanti kita coba cek di dinas teknisnya. Kemudian selanjutnya kalau memang, ternyata izinnya belum sesuai, atau belum ada, kemudian masih beroperasi tentu ini menjadi masalah,” ujarnya.
Sementara itu, pihak manajemen Dusun Semilir belum memberikan penjelasan. Theodurus Natanael, perwakilan manajemen, tidak merespons konfirmasi terkait perizinan. Sebelumnya ia menyatakan akan menyampaikan tanggapan setelah mendapat jawaban dari manajemen atau tim legal.(*)












Tinggalkan Balasan