Satpol PP Kudus Sita 92 Botol Miras dari Rumah Warga di Gebog
Laporan: Tambah Santoso
KUDUS | HARIAN7.COM – Laporan warga kembali menyeret peredaran minuman keras ke meja penertiban. Selasa siang, 27 Januari 2025, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kudus mendatangi sebuah rumah di Dukuh Pedak, Desa Klumpit, Kecamatan Gebog. Hasilnya, 92 botol minuman keras dari beragam merek dan ukuran diamankan.
Operasi yang digelar sekitar pukul 11.30 WIB itu merupakan tindak lanjut aduan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran miras di kawasan tersebut. Rumah warga yang disasar diduga menjadi tempat penyimpanan sebelum minuman beralkohol itu diedarkan.
Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Kudus, Budi Waluyo, melalui Kepala Bidang Penegakan Perda Arief Dwi Aryanto, menegaskan penindakan dilakukan sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2004 tentang Minuman Beralkohol.
“Penertiban ini adalah bentuk respons cepat kami atas laporan masyarakat. Tujuannya jelas, untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban umum serta melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran minuman keras,” tegas Arief.
Selain menyita barang bukti, petugas mendata pemilik rumah yang diduga terlibat. Yang bersangkutan akan dipanggil ke Kantor Satpol PP Kabupaten Kudus untuk menjalani pembinaan dan diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.
Satpol PP juga mengingatkan masyarakat agar aktif melaporkan setiap aktivitas yang berpotensi melanggar peraturan daerah. Partisipasi warga dinilai krusial untuk menjaga ketertiban lingkungan.
“Sinergi antara pemerintah dan masyarakat menjadi kunci terwujudnya Kudus yang SEHAT, yakni Sejahtera, Harmoni, dan Taqwa,” pungkasnya.(*)












Tinggalkan Balasan