HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Satpol PP Kudus Sita 92 Botol Miras dari Rumah Warga di Gebog

Laporan: Tambah Santoso

KUDUS | HARIAN7.COM – Laporan warga kembali menyeret peredaran minuman keras ke meja penertiban. Selasa siang, 27 Januari 2025, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kudus mendatangi sebuah rumah di Dukuh Pedak, Desa Klumpit, Kecamatan Gebog. Hasilnya, 92 botol minuman keras dari beragam merek dan ukuran diamankan.

Operasi yang digelar sekitar pukul 11.30 WIB itu merupakan tindak lanjut aduan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran miras di kawasan tersebut. Rumah warga yang disasar diduga menjadi tempat penyimpanan sebelum minuman beralkohol itu diedarkan.

Baca Juga:  Pisah Jalan Pemilu: Muh Haris Sambut Putusan MK sebagai Peluang Reformasi Demokrasi

Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Kudus, Budi Waluyo, melalui Kepala Bidang Penegakan Perda Arief Dwi Aryanto, menegaskan penindakan dilakukan sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2004 tentang Minuman Beralkohol.

Baca Juga:  Harian7 Kontributor Temanggung Gelar Bhakti Sosial: Hangatkan Penghujung Ramadhan dengan Berbagi

“Penertiban ini adalah bentuk respons cepat kami atas laporan masyarakat. Tujuannya jelas, untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban umum serta melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran minuman keras,” tegas Arief.

Selain menyita barang bukti, petugas mendata pemilik rumah yang diduga terlibat. Yang bersangkutan akan dipanggil ke Kantor Satpol PP Kabupaten Kudus untuk menjalani pembinaan dan diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.

Baca Juga:  DPN Soroti Ancaman Nonmiliter, Jawa Tengah Fokus pada Risiko Bencana

Satpol PP juga mengingatkan masyarakat agar aktif melaporkan setiap aktivitas yang berpotensi melanggar peraturan daerah. Partisipasi warga dinilai krusial untuk menjaga ketertiban lingkungan.

“Sinergi antara pemerintah dan masyarakat menjadi kunci terwujudnya Kudus yang SEHAT, yakni Sejahtera, Harmoni, dan Taqwa,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Berita Lainya

error: Content is protected !!