Polisi Musnahkan Ribuan Karung Bawang Bombay Ilegal di Semarang
SEMARANG | HARIAN7.COM – Polrestabes Semarang melaksanakan pemusnahan barang bukti berupa bawang bombay ilegal yang tidak dilengkapi dokumen sah, Senin (26/1/2026).
Pemusnahan dilakukan terhadap bawang bombay ilegal hasil pengamanan enam unit truk fuso yang mengangkut komoditas tersebut dari kapal KM Dharma Kartika VII asal Pontianak.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M. Syahduddi mengatakan bahwa pemusnahan dilakukan karena bawang bombay tersebut masuk ke wilayah Indonesia tanpa dokumen resmi serta tidak melalui prosedur karantina yang diwajibkan.
“Komoditas ini berpotensi membawa bakteri atau jamur berbahaya yang dapat mengancam kesehatan masyarakat serta merugikan sektor pertanian nasional,” ujarnya.
Menurutnya, Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa bawang bombay tersebut berasal dari beberapa negara antara lain China dan India.
“Barang tersebut masuk ke Indonesia melalui jalur darat dari Malaysia menuju Pontianak, sebelum akhirnya dikirim secara ilegal ke Semarang,” jelasnya.
Kapolrestabes menambahkan, Telah menetapkan satu orang tersangka berinisial ABS warga Pontianak. Tersangka berperan mengatur seluruh proses pemasukan dan pengiriman bawang bombay ilegal tersebut ke wilayah Jawa.
“ABS dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, khususnya Pasal 86 dan Pasal 88, dengan ancaman pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama empat tahun,” tuturnya.











Tinggalkan Balasan