HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Kasus Kuota Haji Terus Bergulir, Bukti Kuat Dikantongi KPK Usai Periksa Eks Menpora Bersaksi

JAKARTA | HARIAN7.COM – Tabir kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama perlahan tersibak. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku mengantongi bukti yang kian menguat usai memeriksa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo. Pemeriksaan itu disebut memberi titik terang atas perkara yang menjerat mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Baca Juga:  Isu Kuota Haji Menggelinding Panas, Akademisi Bongkar Risiko Salah Kaprah Kerugian Negara

Berdasarkan catatan dihimpun, Minggu (25/1/2026), Dito diperiksa penyidik KPK pada Jumat (23/1). Pemeriksaan berlangsung hampir tiga jam. Usai keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Dito mengakui dirinya dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji.

Sorotan penyidik, kata Dito, mengarah pada kunjungan kerjanya ke Arab Saudi bersama Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Dalam kunjungan tersebut, Dito turut mendampingi Presiden dalam rangkaian agenda bilateral.

Baca Juga:  Kasus Kuota Haji: KPK Fokus Saksi, Tersangka Belum Ditahan

“Secara garis besar, memang yang dipertanyakan, ditanyakan lebih detail saat kunjungan kerja ke Arab Saudi. Waktu itu saya mendampingi Bapak Presiden Jokowi dan tadi saya sudah menceritakan semuanya detail,” ujar Dito.

Ia juga membawa dokumen nota kesepahaman (MoU) yang ditandatangani saat kunjungan tersebut. Menurut Dito, MoU itu bukan hanya melibatkan Kementerian Pemuda dan Olahraga, tetapi juga sejumlah kementerian dan lembaga lain.

Baca Juga:  Jejak Diskresi dan Lobi Travel Masih Diurai, KPK Terus Memburu Tersangka Lain Kasus Kuota Haji

“Jadi waktu itu ada tanda tangan MoU juga. Ini MoU-nya tadi saya bawa untuk yang Kementerian Pemuda dan Olahraga. Kebetulan tidak hanya Kemenpora, ada beberapa kementerian dan lembaga lainnya,” lanjutnya.

Pertanyaan lain yang mencuat adalah absennya Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, dalam rombongan ke Arab Saudi. Dito menegaskan, pertemuan bilateral tersebut tidak semata membahas soal haji.

Baca Juga:  Inilah Alur Kasus Kuota Haji yang Menyeret Yaqut: Dari Aturan Diubah hingga KPK Masuk

Menurutnya, agenda pembahasan cukup luas, mulai dari investasi hingga proyek Ibu Kota Nusantara (IKN). Meski demikian, ia tidak menampik adanya pembicaraan mengenai pelayanan haji bagi jemaah Indonesia.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, pemeriksaan terhadap Dito difokuskan untuk mendalami asal-usul tambahan kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia. Keberadaan Dito dalam rombongan Presiden dinilai relevan dengan penyelidikan yang tengah berjalan.

“Dalam pemeriksaan hari ini, penyidik mendalami terkait dengan asal-usul pemberian tambahan kuota ibadah haji dari pemerintah Arab Saudi kepada pemerintah Indonesia,” kata Budi.

Baca Juga:  Diduga Memeras Kades, Oknum Yang Mengaku LSM di Ngawi Diciduk Polisi

Ia menyebut, keterangan Dito menguatkan informasi dan bukti yang telah lebih dulu dikantongi penyidik, khususnya terkait diskresi yang dilakukan Kementerian Agama.

“Karena memang Pak Dito pada saat itu ikut berangkat ke Arab Saudi bersama rombongan dari Pemerintah Indonesia. Sehingga ini juga kemudian menguatkan terkait dengan informasi-informasi atau bukti-bukti yang didapatkan oleh penyidik KPK,” terang Budi.

KPK Dapat Bukti Kuat

KPK secara terbuka menyatakan kesaksian Dito menjadi bagian penting dalam menguatkan konstruksi perkara. Dari keterangan tersebut, penyidik menilai diskresi pembagian kuota haji yang dilakukan Kementerian Agama dinilai melenceng dari semangat awal pembahasan bilateral Indonesia–Arab Saudi.

Baca Juga:  Diduga Siswa Korban Bullying, Pelaku Bawa Bom Rakitan ke Masjid Sekolah

“Ini menguatkan bahwa diskresi pembagian kuota yang dilakukan oleh Kemenag, melenceng dari semangat awal dalam pembahasan bilateral antara pemerintah Indonesia-pemerintah Arab Saudi tersebut,” ujar Budi.

Dampaknya, lanjut Budi, tidak hanya menimbulkan kerugian negara, tetapi juga kerugian sosial. Ribuan calon jemaah haji disebut harus kembali menelan pil pahit penundaan keberangkatan.

“Akibat diskresi itu kita melihat, tidak hanya kerugian negara saja yang ditimbulkan, tapi juga kerugian sosial, yang berimbas pada ribuan calon jamaah yang sudah menunggu puluhan tahun, tertunda keberangkatannya,” katanya.

KPK menilai penundaan tersebut semakin berat karena faktor usia dan kesehatan calon jemaah yang terus bertambah.

Baca Juga:  Pelajar Salatiga Diingatkan Jadi Garda Depan Toleransi: “Toleransi Bukan Sekadar Label”

“Padahal ada aspek kesehatan dan usia calon jamaah yang semakin menua, jika harus menunggu lebih lama lagi,” imbuhnya.

Saat ini, kasus dugaan korupsi kuota haji Kementerian Agama periode 2023–2024 telah resmi naik ke tahap penyidikan. Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, telah ditetapkan sebagai tersangka.(Yuanta)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!