Dusun Semilir Terus Beroperasi di Tengah Kabut Izin: DPRD dan YLBH Petir Desak Penghentian Sementara Aktivitas Wisata
Laporan: Muhamad Nuraeni
KAB.SEMARANG | HARIAN7.COM – Polemik perizinan Objek Wisata Dusun Semilir di Bawen kembali mengemuka. Di tengah ramainya aktivitas wisata dan geliat ekonomi yang ditawarkan, status legal destinasi tersebut justru dipertanyakan.
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Petir Jawa Tengah mendorong pemerintah daerah bersikap tegas: menghentikan sementara operasional hingga seluruh izin dipenuhi.
YLBH Petir Jateng menyatakan dukungan terhadap rekomendasi anggota Komisi C DPRD Kabupaten Semarang yang meminta penghentian sementara aktivitas Dusun Semilir. Operasional objek wisata tanpa kelengkapan izin dinilai tidak hanya melanggar aturan administratif, tetapi juga mencederai prinsip kepastian hukum yang seharusnya menjadi fondasi iklim investasi.
Ketua YLBH Petir Jateng, H Zaenal Abidin Petir SH MH, menegaskan bahwa Peraturan Daerah telah memberi rambu yang jelas terhadap kegiatan usaha yang belum mengantongi izin.
“Setuju dihentikan dulu kalau secara aturan Perda belum melengkapai perijinan. Perda juga mengatur pemberhentian kegiatan ketika belum ada izin. Tentunya melalui peringatan tertulis terdahulu,” kata Zaenal Petir.
Zaenal menambahkan, jika seluruh perizinan telah dipenuhi, maka operasional Dusun Semilir semestinya tidak lagi dipersoalkan. Namun ketidaktegasan pemerintah justru berpotensi menciptakan ketimpangan perlakuan hukum. Menurutnya, banyak pelaku usaha lain yang telah menempuh proses perizinan panjang dan berbiaya, sehingga penegakan aturan tidak boleh bersifat selektif.
“Silakan Objek Wisata Dusun Semilir beroperasi. Tapi kalau belum ada izin ya harus dihentikan operasionalnya,” ujarnya.
Di lembaga legislatif, DPRD Kabupaten Semarang masih mencari kejelasan. Selama ini Dusun Semilir telah mengoperasikan berbagai fasilitas, mulai dari wahana hiburan hingga akomodasi. Namun proses pengajuan perizinannya disebut belum rampung dan terus menjadi bahan peringatan.
Diberitakan sebelumnya, Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Semarang Muhammad Jauhari Mahmud SHI mengakui bahwa pihaknya belum mendapatkan gambaran menyeluruh terkait legalitas Dusun Semilir. Fokus utama pengawasan DPRD, kata dia, berada pada aspek tata ruang.
“Apakah sampai saat ini, sudah ada tindak lanjut atau belum. Nanti kita coba cek di dinas teknisnya. Kemudian selanjutnya kalau memang, ternyata izinnya belum sesuai, atau belum ada, kemudian masih beroperasi tentu ini menjadi masalah,” kata Jauhari.
Sementara itu, pihak pengelola belum memberikan penjelasan resmi. Theodurus Natanael dari manajemen Dusun Semilir Bawen tidak merespons saat dimintai keterangan terkait perizinan. Sebelumnya, ia menyampaikan akan memberikan tanggapan setelah memperoleh jawaban dari manajemen atau tim legal. Hingga dihubungi kembali, respons tersebut tak kunjung datang.
Catatan Redaksi
Polemik Dusun Semilir kini bukan semata soal kelengkapan dokumen. Ia menjelma menjadi cermin tentang bagaimana aturan ditegakkan, siapa yang diawasi, dan sejauh mana keberanian pemerintah daerah menempatkan hukum di atas kepentingan ekonomi jangka pendek.
Berita sebelumnya:











Tinggalkan Balasan