HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Unit STNK Samsat Pembantu Majenang Satlantas Polresta Cilacap Himbau Wajib Pajak untuk Lengkapi Persyaratan Administrasi Balik Nama Kendaraan Bermotor

Pewarta : Rusmono|Kaperwil Jateng

CILACAP | HARIAN7. COM – Unit STNK Samsat Pembantu Majenang Satlantas Polresta Cilacap memberikan himbauan kepada wajib pajak untuk melengkapi persyaratan administrasi dalam melakukan proses balik nama kendaraan bermotor, Rabu (12/11/2025). Himbauan ini disampaikan untuk memudahkan dan mempercepat proses balik nama kendaraan bermotor.

Baca Juga:  Gelar Bakso Liga Mas Kupu, Polsek Tengaran Bantu Bedah Rumah

Kasat Lantas Polresta Cilacap, Kompol Arpan melalui Unit STNK Samsat Pembantu Majenang, Aipda Joko Subeki menjelaskan, bahwa persyaratan administrasi yang harus dilengkapi antara lain adalah surat keterangan jual beli, faktur pembelian, dan surat kuasa (jika diperlukan).

Baca Juga:  Satbinmas Polres Nganjuk Gelar Cooling System Bersama Duta Kamtibmas MAN 2 Nganjuk

“Kami ingin mengingatkan wajib pajak untuk melengkapi persyaratan administrasi yang diperlukan dalam proses balik nama kendaraan bermotor, sehingga proses dapat berjalan lancar dan tidak ada kendala,” ujarnya

Baca Juga:  Launching Polisi RW, Polres Salatiga Terjunkan 210 Anggota

Himbauan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak untuk melengkapi persyaratan administrasi yang diperlukan, sehingga proses balik nama kendaraan bermotor dapat berjalan lancar dan efisien. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!