Inspektorat Depok Lepas, KemenPANRB Pasang Rem: ASN Plesiran Bisa Dipecat! Serius Pak?
Laporan: Yopi Setiabudi
DEPOK | HARIAN7.COM – Plesiran yang dilakukan oleh Dirut RSUD ASA Kota Depok beserta rombongan menimbulkan polemik. Pasalnya publik mempertanyakan terkait aturan izin dan sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang meninggalkan kantor tanpa alasan yang jelas.
Kontroversi tersebut mencuat setelah adanya pernyataan dari salah satu pejabat Inspektorat Kota Depok yang menyebutkan bahwa ASN tidak membutuhkan izin khusus untuk melakukan perjalanan atau plesiran.
Dalam pesan singkat tersebut disebutkan bahwa permintaan izin hanya berlaku bagi kepala daerah seperti Wali Kota atau Bupati yang pengajuannya harus dilakukan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), sementara ASN dianggap tidak memerlukan izin serupa.
Pernyataan tersebut tentu menimbulkan pertanyaan karena dinilai berpotensi menimbulkan persepsi keliru mengenai kewajiban dan batasan seorang ASN, terutama terkait kedisiplinan dan kehadiran dalam menjalankan tugas.
Berbeda dengan pendapat pejabat Inspektorat Depok, salah satu pejabat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Elfansuri, menyampaikan pandangan tegas terkait hal ini. Ia menjelaskan bahwa ASN tetap dapat dikenakan sanksi apabila melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan maupun peruntukannya.
Mengenai pemberian sanksi tegas Effansuri menyatakan hal tersebut dapat dilakukan langsung oleh atasan atau instansi terkait sesuai dengan regulasi yang berlaku. “ASN yang melanggar ketentuan tetap dapat diberikan sanksi disiplin, bahkan usulan pemberhentian pun bisa dilakukan apabila pelanggaran masuk dalam kategori berat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Elfansuri menjelaskan bahwa aturan mengenai hukuman disiplin ASN telah diatur secara rinci dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. PP tersebut mengatur tiga tingkatan hukuman disiplin, ringan, sedang, dan berat, termasuk bagi ASN yang tidak hadir kerja tanpa keterangan yang sah.
Penting diketahui, Effan mengemukakan berdasarkan kutipan hukumonline.com yang menyebutkan dalam PP 94/2021 dijelaskan bahwa ketidakhadiran tanpa keterangan dapat berujung pada hukuman berat hingga pemberhentian tidak dengan hormat apabila memenuhi unsur tertentu sesuai ketentuan.
Dengan adanya kejelasan regulasi tersebut, pemerintah berharap tidak ada lagi kesalahpahaman mengenai aturan disiplin ASN. Termasuk, sanksi apa yang seharusnya diterapkan terhadap pegawai yang meninggalkan tugas tanpa surat keterangan atau izin sesuai prosedur.
Kasus ini sekaligus mengingatkan pentingnya pemahaman ASN terhadap aturan disiplin dan kewajiban administratif agar tidak terjadi pelanggaran yang berpotensi merugikan karier dan instansi tempat mereka bekerja.(*)












Tinggalkan Balasan