HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

DPP APSI Bantah Keras Klaim Munaslub DPW Jatim, Sebut Penetapan Ketum Baru Sebagai Tindakan Ilegal

Editor: Muhamad Nuraeni

JAKARTA | HARIAN7.COM – DPP Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) akhirnya angkat bicara dengan nada keras. Organisasi ini menilai manuver DPW APSI Jawa Timur yang mengklaim menggelar Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) dan menetapkan Andi Syafrani sebagai ketua umum adalah tindakan sepihak, menyesatkan, dan tidak memiliki dasar hukum apa pun.

Dalam rilis resminya,Ketua Umum DPP APSI, Dr. Sutrisno, S.Ag., S.H., M.H., CM., menegaskan bahwa pihak pusat tidak pernah diberi tahu, tidak pernah dimintai izin, dan tidak pernah menyetujui kegiatan yang kemudian diumumkan ke publik sebagai Munaslub. Sikap DPW Jatim dinilai sebagai bentuk tindakan organisasi yang melampaui kewenangan dan menabrak aturan internal.

DPW Jatim Dinilai Melampaui Batas

DPP APSI mengungkapkan bahwa Ketua DPW Jatim, Sulaisih, sebelumnya hanya mengajukan kegiatan Seminar Nasional serta pengukuhan pengurus DPW. Tidak ada satu pun frasa, permohonan, ataupun komunikasi mengenai Munaslub. Karena itu, setiap hasil yang muncul dari kegiatan tersebut dianggap bukan hanya ilegal, tetapi juga upaya merusak tatanan organisasi.

Baca Juga:  Semangat Santri Menggema di SMP IT Izzatul Islam Getasan, Lomba Bernuansa Islami Warnai Peringatan Hari Santri 2025

Berani Mengatasnamakan Munaslub, Tapi Abaikan AD/ART

Klaim Munaslub DPW Jatim juga disebut sebagai pelanggaran terang-terangan terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Berdasarkan Pasal 18 AD APSI, Munaslub hanya dapat digelar dalam tiga situasi: ketua umum melanggar AD/ART, ketua umum berhalangan tetap, atau terjadi pembubaran organisasi.

Bukan hanya alasan, mekanismenya pun jelas: Munaslub hanya dapat dilaksanakan oleh DPP APSI atas usul tertulis dari sedikitnya dua pertiga DPW se-Indonesia. Kehadiran Dewan Kehormatan, Dewan Penasihat, DPW, dan DPC adalah syarat wajib. Tidak satu pun syarat itu dipenuhi oleh DPW Jatim.

Baca Juga:  Peringati Hari Lahir Pancasila, Pemuda Pancasila Kendal Bagi Santunan dan Ajak Warga Perangi Sampah 

“Dengan demikian, apa yang diklaim sebagai Munaslub oleh DPW Jawa Timur tidak sah secara hukum organisasi. Penetapan Saudara Andi Syafrani sebagai Ketua Umum APSI adalah tidak sah dan tidak memiliki dasar hukum,” tegas Sutrisno.

Pernyataan itu sekaligus mengunci bahwa apa yang dilakukan DPW Jatim hanyalah upaya mengambil alih kepengurusan secara sepihak tanpa legitimasi.

Munas Resmi Disiapkan, Bukan Munas Gadungan

Sutrisno menambahkan, DPP APSI memastikan Munas resmi akan digelar pada 28–29 November 2025, sesuai hasil Rakornas yang disepakati pada 14 November 2025 dan dihadiri seluruh DPW serta DPC se-Indonesia. Dengan jadwal resmi sudah ditetapkan, klaim Munaslub DPW Jatim semakin terlihat sebagai langkah politis tanpa dasar.

Baca Juga:  Sentuhan Kasih Pemuda Pancasila di HUT ke-66: Santuni Anak Yatim dan Potong Tumpeng

Peringatan Keras untuk Pemerintah dan Anggota

DPP APSI meminta pemerintah, terutama Menteri Hukum, untuk mengabaikan segala bentuk surat-menyurat dan permohonan yang diajukan pihak yang mengaku sebagai pengurus hasil Munaslub ilegal tersebut. Organisasi juga mengingatkan masyarakat dan advokat APSI di seluruh Indonesia agar tidak terkecoh oleh informasi yang sengaja dibentuk untuk memberi kesan adanya legitimasi.

Dengan sikap tegas ini, lanjut, Sutrisno, DPP APSI menegaskan bahwa organisasi tidak akan mentoleransi tindakan yang merusak tata kelola dan melanggar AD/ART. Organisasi memperingatkan bahwa upaya mengambil alih kepemimpinan secara tidak sah tidak hanya mencoreng APSI, tetapi juga merusak kredibilitas advokat syariah di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!