Alkisah, Pertikaian Pohon Mangga Berujung Parang Terayun di Sidoyoso
SURABAYA | HARIAN7.COM – Kisah di sebuah gang sempit di Sidoyoso, Simokerto, Surabaya, kedamaian pagi berubah menjadi hiruk-pikuk darah dan jerit. Hanya karena sebatang pohon mangga, dua tetangga yang semula hidup berdampingan kini terpisah tembok besi penjara dan rumah sakit.
Adalah Afandi, 47 tahun, warga Sidoyoso, yang kini harus meringkuk di balik jeruji besi setelah membacok Rizky Anugrah, 29 tahun, tetangganya sendiri. Sengketa bermula dari buah mangga yang dipetik Rizky dari pohon di depan rumah, pohon yang ia yakini ditanam oleh keluarganya, namun diklaim juga milik Afandi.
Kanit Reskrim Polsek Simokerto, Iptu Hendri, menceritakan peristiwa itu terjadi pada Rabu (22/10) sekitar pukul 08.30 WIB di Jalan Sidoyoso Wetan.
“Telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka Afandi dengan cara membacok menggunakan senjata tajam jenis parang ukuran panjang sekitar 50 cm,” ujar Hendri, Jumat (24/10).
Ceritanya, adu mulut di bawah rindang daun mangga itu cepat berubah panas. Nada suara meninggi, amarah membara. Afandi yang tak terima melihat buah pohon yang diklaimnya diambil, masuk ke rumah. Tak lama, ia keluar dengan sebilah parang di tangan. Dalam sekejap, parang itu terayun dan mendarat di tangan Rizky.
“Tersangka melakukan penganiayaan karena tidak terima atas perbuatan korban yang telah mengambil buah mangga yang diakui tersangka adalah miliknya, sedangkan korban merasa bahwa pohon mangga tersebut ditanam oleh keluarga korban,” tutur Hendri.
Akibat sabetan itu, pergelangan tangan kiri Rizky nyaris putus, tulangnya terbelah. Warga berlarian, sebagian menolong korban, sebagian lagi menjerit ketakutan. Sementara Afandi kabur, bersembunyi di rumahnya. Korban pun segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan intensif.
Adik korban yang tak terima kemudian melapor ke polisi. Tak butuh waktu lama, aparat menangkap Afandi di kediamannya.
“Barang bukti yang disita satu bilah senjata tajam jenis parang panjang 50 cm dan satu potong celana pendek warna biru yang ada bercak darah,” kata Hendri.
Kini Afandi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 351 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penganiayaan berat dan kepemilikan senjata tajam tanpa izin.(Sin)


















Tinggalkan Balasan