HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Menyusul PBG: Empat Lembaga Bongkar Fakta Baru, Dusun Semilir Diduga Langgar Aturan Air dan Limbah Serta Amdalalin

Laporan: Andi Saputra | Editor: Muhamad Nuraeni

SEMARANG | HARIAN7.COM – Polemik perizinan dan dugaan pelanggaran lingkungan di kawasan wisata Dusun Semilir, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, kian bergulir. Sebelumnya publik dihebohkan dengan isu adanya objek wisata, hotel, dan villa di Kabupaten Semarang yang berdiri diduga tanpa mengantongi izin lengkap.

Meski persoalan tersebut sempat ditangani Direskrimsus Polda Jateng usai laporan YLBH PETIR Jawa Tengah, kenyataannya kawasan Dusun Semilir masih melenggang beroperasi. Fakta ini memantik reaksi berbagai lembaga, mulai dari Lembaga Advokasi Perlindungan Konsumen (LAPK) Majapahit Nusantara, Elbeha Barometer, hingga ICI Jateng.

Baca Juga:  Gemerlap Dusun Semilir Menyimpan Dosa Tata Ruang, YLBH Petir Minta Pemkab Semarang Tegas

“Hingga saat ini belum ada tindakan tegas oleh pemerintah setempat. Sehingga masih melenggang beroperasi,” tegas Sri Hartono, Ketua Elbeha Barometer, Selasa (30/9/2025).

Menurutnya, selain belum ada kejelasan perizinan, pihaknya menemukan dugaan pelanggaran baru. “Temuan baru kami yakni di kawasan tersebut diduga tidak dilengkapi dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdalalin) maupun dokumen perizinan lain yang semestinya diterbitkan. Amdalalin itu kan diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan. Karena jalan yang dipakai adalah jalan nasional, berarti patut diduga tidak ada Amdalalin di situ. Kalau tidak ada Amdalalin, lalu dasar penerbitan izinnya apa? Artinya, ya jelas tidak ada,” tandasnya.

Baca Juga:  Pemkab Semarang Pasang Rem, Villa Dusun Semilir di SP! Kini Stop Beroperasi

Nada serupa disampaikan Sodik, Ketua Investigasi ICI Jateng, yang menyoroti legalitas pembangunan. “Kalau belum ada PBG, ya harusnya tidak bisa dibangun. Kenyataannya, tetap jalan,” ujarnya.

Ia menambahkan, kawasan Sumilir masuk zonasi pemukiman perkotaan yang semestinya hanya 15 persen dapat dimanfaatkan untuk bangunan, sisanya ruang hijau dan lahan pertanian. “Faktanya, patut diduga bangunan berdiri tanpa rekomendasi BKPRD. Jika benar, ini jelas pelanggaran,” katanya.

Baca Juga:  Polda Jateng Serius Tindak Objek Wisata Diduga Ilegal di Kab Semarang, Celosia 2 dan Dusun Semilir Disorot, YLBH PETIR: Ini Pelanggaran Serius

Persoalan yang dianggap paling krusial adalah pengelolaan limbah. “Hingga kini tidak ada IPAL maupun penampungan limbah B3 dan non-B3. Ini membahayakan lingkungan. Limbah dibiarkan tanpa pengelolaan,” tegas Sodik, yang diamini Widodo, Humas LAPK Majapahit Nusantara.

Widodo juga menyoroti dugaan pengambilan air tanah ilegal. “Air yang dipakai berasal dari sumur bawah tanah yang diduga tanpa izin. Itu jelas melanggar aturan,” katanya.

Baca Juga:  Dusun Semilir dan Lubang Perizinan yang Terbuka, DPU Kabupaten Semarang Tegaskan Tak Pernah Rekomendasikan PBG dan SLF

Pihaknya menegaskan akan membawa persoalan ini ke tingkat pusat bila Pemkab Semarang tak kunjung bertindak. “Kami siap berkoordinasi dengan pegiat lingkungan hidup, melaporkan ke Kementerian, bahkan ke Bareskrim Polri. Kalau daerah tidak berani, biar pusat yang turun,”tandasnya.

Sorotan juga datang dari Supadi, Kadiv Investigasi LAI BPAN Jawa Tengah. Ia menilai lemahnya pengawasan internal ikut memperparah persoalan. “Temuan kami, sejak Oktober lalu, posisi dewan pengawas kosong, sehingga kebijakan direktur berjalan tanpa kontrol. Kalau tidak ada pengawasan, ini bisa disebut kesengajaan untuk meloloskan kepentingan tertentu,” ungkapnya.

Baca Juga:  Wisata Dusun Semilir dan Jejak Pelanggaran di Zona Hijau: Saat Agrowisata Berbelok Arah

Supadi menegaskan, jika pelanggaran lingkungan dan penggunaan sumur ilegal tidak segera ditangani, kasus ini bisa masuk ranah pidana. “Kami beri waktu. Kalau tidak ada penyelesaian, kasus ini akan kami bawa lebih jauh,” pungkasnya.

Dalam waktu dekat, empat lembaga berencana melayangkan surat resmi ke Kementerian hingga Bareskrim Polri. “Hal ini akan kami lakukan agar ada kepastian hukum. Mengingat pemerintah setempat terkesan lamban,” tegas Supadi.

Baca Juga:  Wisata Megah, Izin Mega Ribet! Dusun Semilir Disorot Soal Dugaan Pelanggaran Perizinan

Diberitakan sebelumnya, Koordinator YLBH PETIR Jawa Tengah, H. Zainal Abidin Petir, SH, mengapresiasi respons cepat Direskrimsus Polda Jateng yang sudah melakukan penyelidikan terkait dugaan objek wisata tanpa izin di Kabupaten Semarang. Kasubdit IV Tipidter Direskrimsus Polda Jateng, Kompol Maradona Armin Mappaseng SH SIK, bahkan menegaskan proses masih berjalan sambil menunggu data dari sejumlah dinas terkait.

Baca Juga:  Wisata Megah, Izin Mega Ribet! Dusun Semilir Disorot Soal Dugaan Pelanggaran Perizinan

Namun, hingga kini polemik tetap menggelinding. Pemkab Semarang menyebut proses perizinan di kawasan Dusun Semilir masih berproses, sementara manajemen Dusun Semilir melalui Shenita Dwiyansany mengklaim sudah mengantongi seluruh izin yang diperlukan, termasuk pembangunan villa dan wahana permainan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Berita Lainya

error: Content is protected !!