Menyusul PBG: Empat Lembaga Bongkar Fakta Baru, Dusun Semilir Diduga Langgar Aturan Air dan Limbah Serta Amdalalin
Laporan: Andi Saputra | Editor: Muhamad Nuraeni
SEMARANG | HARIAN7.COM – Polemik perizinan dan dugaan pelanggaran lingkungan di kawasan wisata Dusun Semilir, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, kian bergulir. Sebelumnya publik dihebohkan dengan isu adanya objek wisata, hotel, dan villa di Kabupaten Semarang yang berdiri diduga tanpa mengantongi izin lengkap.
Meski persoalan tersebut sempat ditangani Direskrimsus Polda Jateng usai laporan YLBH PETIR Jawa Tengah, kenyataannya kawasan Dusun Semilir masih melenggang beroperasi. Fakta ini memantik reaksi berbagai lembaga, mulai dari Lembaga Advokasi Perlindungan Konsumen (LAPK) Majapahit Nusantara, Elbeha Barometer, hingga ICI Jateng.
“Hingga saat ini belum ada tindakan tegas oleh pemerintah setempat. Sehingga masih melenggang beroperasi,” tegas Sri Hartono, Ketua Elbeha Barometer, Selasa (30/9/2025).
Menurutnya, selain belum ada kejelasan perizinan, pihaknya menemukan dugaan pelanggaran baru. “Temuan baru kami yakni di kawasan tersebut diduga tidak dilengkapi dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdalalin) maupun dokumen perizinan lain yang semestinya diterbitkan. Amdalalin itu kan diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan. Karena jalan yang dipakai adalah jalan nasional, berarti patut diduga tidak ada Amdalalin di situ. Kalau tidak ada Amdalalin, lalu dasar penerbitan izinnya apa? Artinya, ya jelas tidak ada,” tandasnya.
Nada serupa disampaikan Sodik, Ketua Investigasi ICI Jateng, yang menyoroti legalitas pembangunan. “Kalau belum ada PBG, ya harusnya tidak bisa dibangun. Kenyataannya, tetap jalan,” ujarnya.
Ia menambahkan, kawasan Sumilir masuk zonasi pemukiman perkotaan yang semestinya hanya 15 persen dapat dimanfaatkan untuk bangunan, sisanya ruang hijau dan lahan pertanian. “Faktanya, patut diduga bangunan berdiri tanpa rekomendasi BKPRD. Jika benar, ini jelas pelanggaran,” katanya.
Persoalan yang dianggap paling krusial adalah pengelolaan limbah. “Hingga kini tidak ada IPAL maupun penampungan limbah B3 dan non-B3. Ini membahayakan lingkungan. Limbah dibiarkan tanpa pengelolaan,” tegas Sodik, yang diamini Widodo, Humas LAPK Majapahit Nusantara.
Widodo juga menyoroti dugaan pengambilan air tanah ilegal. “Air yang dipakai berasal dari sumur bawah tanah yang diduga tanpa izin. Itu jelas melanggar aturan,” katanya.
Pihaknya menegaskan akan membawa persoalan ini ke tingkat pusat bila Pemkab Semarang tak kunjung bertindak. “Kami siap berkoordinasi dengan pegiat lingkungan hidup, melaporkan ke Kementerian, bahkan ke Bareskrim Polri. Kalau daerah tidak berani, biar pusat yang turun,”tandasnya.
Sorotan juga datang dari Supadi, Kadiv Investigasi LAI BPAN Jawa Tengah. Ia menilai lemahnya pengawasan internal ikut memperparah persoalan. “Temuan kami, sejak Oktober lalu, posisi dewan pengawas kosong, sehingga kebijakan direktur berjalan tanpa kontrol. Kalau tidak ada pengawasan, ini bisa disebut kesengajaan untuk meloloskan kepentingan tertentu,” ungkapnya.
Supadi menegaskan, jika pelanggaran lingkungan dan penggunaan sumur ilegal tidak segera ditangani, kasus ini bisa masuk ranah pidana. “Kami beri waktu. Kalau tidak ada penyelesaian, kasus ini akan kami bawa lebih jauh,” pungkasnya.
Dalam waktu dekat, empat lembaga berencana melayangkan surat resmi ke Kementerian hingga Bareskrim Polri. “Hal ini akan kami lakukan agar ada kepastian hukum. Mengingat pemerintah setempat terkesan lamban,” tegas Supadi.
Diberitakan sebelumnya, Koordinator YLBH PETIR Jawa Tengah, H. Zainal Abidin Petir, SH, mengapresiasi respons cepat Direskrimsus Polda Jateng yang sudah melakukan penyelidikan terkait dugaan objek wisata tanpa izin di Kabupaten Semarang. Kasubdit IV Tipidter Direskrimsus Polda Jateng, Kompol Maradona Armin Mappaseng SH SIK, bahkan menegaskan proses masih berjalan sambil menunggu data dari sejumlah dinas terkait.
Namun, hingga kini polemik tetap menggelinding. Pemkab Semarang menyebut proses perizinan di kawasan Dusun Semilir masih berproses, sementara manajemen Dusun Semilir melalui Shenita Dwiyansany mengklaim sudah mengantongi seluruh izin yang diperlukan, termasuk pembangunan villa dan wahana permainan.(*)
Tinggalkan Balasan