HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Komisi D DPRD Depok Panaskan Isu PHK Tip Top, Siswanto: “Keluarga Pekerja Ikut Terdampak”

Laporan: Yopi S

DEPOK | HARIAN7.COM – Aroma panas dunia perburuhan kembali menyeruak di Kota Depok. Komisi D DPRD Kota Depok menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membedah isu sensitif: pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap dua karyawan Supermarket Tip Top. Kasus ini mencuat lantaran PHK dianggap sepihak dan tanpa mekanisme penyelesaian yang jelas.

Sekretaris Komisi D, Siswanto, S.H., menegaskan bahwa DPRD ingin mendengar langsung suara korban dan keterangan Federasi Serikat Buruh Bersatu-Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (FSBB-KASBI).

Baca Juga:  Bus Peziarah Asal Demak Terguling di Batang, Belasan Penumpang Terluka

“Dua karyawan yang di-PHK menyampaikan bahwa keputusan itu diambil sepihak tanpa mekanisme penyelesaian yang jelas. Bahkan mereka tidak mendapatkan kepastian terkait hak normatif seperti BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan,” ungkap Siswanto saat konferensi pers, Kamis (25/09/2025).

Politikus yang dikenal vokal itu menyoroti dampak sosial dari kebijakan PHK.“Kalau pekerja diberhentikan tanpa solusi, maka keluarga mereka ikut terdampak. Ini ironis di tengah upaya Pemkot Wali kota Depok dalam menekan angka pengangguran,” sindirnya.

Baca Juga:  Menjadi Lentera Harapan: Juliana Sheila U. Tampubolon, Duta Genre Kota Salatiga yang Siap Menginspirasi

Dalam forum, manajemen Tip Top menuding kedua karyawan menyalahgunakan dana organisasi buruh untuk kegiatan sosial tanpa restu resmi. Namun tudingan itu dibantah keras. Kedua karyawan bersikukuh lebih memilih mempertahankan pekerjaan ketimbang “bermain-main” dengan risiko di luar perusahaan.

Siswanto memastikan Komisi D tidak akan tinggal diam. Semua pihak, mulai dari manajemen Tip Top, Dinas Tenaga Kerja, hingga BPJS, bakal dipanggil ke meja dengar pendapat.

Baca Juga:  Cegah DBD, Puskesmas Sidorejo Lor Grebek Jentik Bareng Warga: “Cendana Emas, Gerak Langsung Dapat Sasaran”

“Harapan kami sederhana, manajemen bisa meninjau ulang keputusan PHK. Kalau masalahnya tidak fundamental, mengapa harus mengorbankan nasib dua pekerja?” tegasnya.

Komisi D pun berjanji mengawal kasus ini hingga titik akhir. “DPRD punya kewajiban moral sekaligus fungsi pengawasan agar hubungan industrial di Depok berjalan sehat, manusiawi, dan tidak merugikan pihak yang lemah,” pungkas Siswanto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!