LSM KAKI Laporkan Dugaan Korupsi PT Pos Indonesia ke Kejaksaan Agung
Laporan: Yopi S
DEPOK | HARIAN7.COM – Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kargo haji oleh PT Pos Indonesia ke Kejaksaan Agung.
Ketua Umum KAKI, Arifin Nur Cahyo, mengatakan pihaknya menemukan indikasi adanya kecurangan dalam manifest data bagasi jamaah haji.
“Modusnya data bagasi dibuat menjadi hanya seberat 1 kilogram, padahal dari data real itu mencapai 30 kilogram. Dan itu terjadi banyak sekali dan masif sekali. Kami menduga ini ada keterlibatan banyak petugas kargo haji dari PT Pos Indonesia,” kata Arifin dalam keterangannya, Selasa, 23 September 2025. Arifin hadir bersama Sekjen KAKI Firman dan Korlap Bidang Investigasi, Pardong.
Dalam laporan tertulis yang disampaikan ke Kejaksaan Agung RI, KAKI juga melampirkan sejumlah bukti dugaan kecurangan yang dilakukan oleh petugas PT Pos.
“Untuk itu hari ini, kami melaporkan hal ini ke Kejaksaan Agung RI melalui surat yang kami kirimkan. Supaya Kejagung segera menyelidiki penyedia jasa kargo dari PT Pos, karena kecurangan ini sangat merugikan PT Pos, dan otomatis merugikan keuangan negara,” ujar Arifin.
Arifin, yang akrab disapa Bang Ipin, menegaskan KAKI akan menggelar aksi unjuk rasa apabila laporan tersebut tidak segera ditindaklanjuti.(*)
Tinggalkan Balasan