Diskusi Publik Komisi Yudisial RI di Salatiga, Peradilan Berintegritas Butuh Sinergi
Laporan: Muhamad Nuraeni
SALATIGA | HARIAN7.COM – Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia menggandeng Fakultas Hukum (FH) Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) menggelar diskusi publik bertajuk Upaya Mewujudkan Kemandirian dan Kewibawaan Hakim serta Pengadilan. Acara berlangsung di Hotel Wahid Prime, Salatiga, Kamis (18/9/2025), dengan menghadirkan sejumlah narasumber lintas lembaga hukum.
Keynote speaker dalam forum tersebut adalah Anggota KY sekaligus Ketua Bidang SDM, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan, Binziad Kadafi, SH, LLM, Ph.D. Hadir pula Ketua Pengadilan Negeri (PN) Salatiga Richmond PB Sitoroes, SH, MH, Dekan FH UKSW Prof Dr Christina Maya Indah, SH, MH, serta Penata Kehakiman Ahli Muda KY, Kurniawan Desiarto, SH, MH.
Dekan FH UKSW, Prof Christina Maya Indah menegaskan, forum ini menjadi ruang untuk membangun sinergi antara KY, lembaga peradilan, dan dunia akademik.
“Tujuannya, untuk meningkatkan kesadaran bersama dalam menjaga kehormatan, keluhuran martabat serta kemandirian hakim dan lembaga peradilan,” ujarnya.
Christina menambahkan, keberhasilan mewujudkan peradilan yang berintegritas, profesional, dan berwibawa tidak bisa dilepaskan dari independensi hakim, kepatuhan terhadap kode etik, serta adanya pengawasan KY. Ia juga merujuk teori Prof Lawrence Friedman yang menyebut tiga komponen penting sistem hukum: struktur, substansi, dan budaya hukum. Ketiganya, kata dia, harus berjalan seimbang agar penegakan hukum efektif.
Sementara itu, Ketua PN Salatiga, Richmond PB Sitoroes menyoroti pentingnya Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan. Menurutnya, regulasi ini menjadi instrumen kunci menjaga martabat peradilan.
“PERMA ini hadir untuk memastikan proses persidangan berjalan objektif, aman, dan bermartabat. Hakim harus bebas dari intervensi serta gangguan yang bisa memengaruhi jalannya persidangan,” tegas Richmond.
Aturan tersebut mengatur ketertiban ruang sidang, larangan interupsi tanpa izin, hingga larangan intervensi dalam bentuk apapun, termasuk siaran langsung yang berpotensi mengganggu jalannya persidangan. Hakim diberi kewenangan menegur, memperingatkan, bahkan mengeluarkan pihak yang mengganggu jalannya sidang.
Richmond juga mengakui masih ada tantangan, mulai dari intervensi media sosial, tekanan massa, hingga rendahnya pemahaman publik soal aturan persidangan. Karena itu, ia mendorong adanya sosialisasi rutin, penguatan sistem pelaporan, serta sinergi dengan KY.
“Peradilan yang kuat dan bermartabat adalah pilar penting penegakan hukum di negeri ini,” pungkasnya.












Tinggalkan Balasan