HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Polres Wonosobo Ungkap Modus Penimbunan Pertalite, BBM Dipindah ke Jeriken untuk Dijual Eceran

Laporan: Wahono

WONOSOBO | HARIAN7.COM – Polres Wonosobo mengungkap dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di Kabupaten Wonosobo. Seorang pria berinisial S (61) diamankan setelah diduga membeli BBM subsidi dalam jumlah besar untuk dijual kembali secara eceran.

Kasus ini terungkap saat anggota Unit II Satreskrim melakukan patroli rutin di jalur Wonosobo–Purworejo, Jumat (10/4/2026) sekitar pukul 15.25 WIB. Petugas mencurigai sebuah mobil Daihatsu Xenia berwarna silver dengan pelat nomor depan AA 1023 UZ yang tidak dilengkapi pelat belakang saat berada di area SPBU.

Baca Juga:  DPD LAI Jateng Kecewa, Nilai Layanan Distaru Semarang Buruk

Dipimpin Kanit II Satreskrim IPDA Andre Marco Julianto, petugas kemudian membuntuti kendaraan tersebut hingga tiba di rumah pengemudi di Dusun Gedangan, Desa Pacekelan, Kecamatan Sapuran.

Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan adanya modifikasi pada tangki kendaraan yang diduga digunakan untuk menampung BBM dalam jumlah lebih banyak. Polisi juga mengamankan selang sepanjang sekitar dua meter yang digunakan untuk menyedot BBM dari tangki ke jeriken.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui membeli Pertalite subsidi sebanyak dua kali di SPBU wilayah Wonosobo, masing-masing sekitar 35 liter atau senilai Rp 350.000 per transaksi. Total BBM yang diperoleh mencapai sekitar 70 liter, yang kemudian dipindahkan ke tiga jeriken untuk dijual kembali secara eceran di rumahnya.

Baca Juga:  Rem Blong, Truk Tabrak Tiga Kendaraan di JLS Salatiga

“Yang bersangkutan membeli BBM subsidi menggunakan barcode kendaraan berbeda, lalu dipindahkan ke jeriken untuk diperjualbelikan kembali,” ujar Andre.

Kasat Reskrim AKP Arif Kristiawan menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari pengawasan distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran. “Kami berkomitmen menindak segala bentuk penyalahgunaan BBM subsidi karena merugikan masyarakat luas,” katanya.

Baca Juga:  BPN Depok Permudah Urus PKKPR, Layanan Kini Lebih Cepat dan Jelas

Untuk memastikan jenis BBM, petugas bersama tersangka melakukan pengecekan di SPBU dan hasilnya menunjukkan cairan tersebut diduga merupakan Pertalite.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Wonosobo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui regulasi terbaru, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!