HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Rampok Barang Antik Keluarga, Pemuda Kudus Dibekuk Kurang dari 24 Jam

Laporan: Tambah Santoso

KUDUS | HARIAN7.COM – APW (28) tak berkutik saat Unit Reskrim Polsek Kudus Kota, Polres Kudus, meringkusnya di rumah seorang teman di Desa Jepang Pakis, Kudus. Ia ditangkap setelah menguras koleksi barang-barang antik milik kerabatnya sendiri di Desa Langgar Dalem, Kecamatan Kota, Kudus.

Kasus ini terungkap dalam tempo singkat. Kurang dari 24 jam setelah korban melapor pada 26 Agustus 2025, polisi berhasil mengamankan pelaku sekaligus mengembalikan seluruh barang bukti.

Baca Juga:  Kerja Sama Kanwil BPN Provinsi dan Kantah se-Jawa Timur dengan PWNU, Menteri Nusron: Untuk Percepatan Sertipikasi Tanah Milik NU

Korban, seorang kolektor asal Jakarta, menyimpan aneka barang antik di rumahnya seluas 1.000 meter persegi di Langgar Dalem. Rumah itu hanya dijaga seorang petugas pada siang hari. Melihat celah, APW yang masih memiliki hubungan keluarga meminjam kunci rumah dengan dalih ikut menjaga pada malam hari.

Di dalam rumah, pelaku memotret koleksi antik lalu menawarkannya lewat marketplace. Barang-barang itu laku Rp80 juta, jauh di bawah harga asli yang ditaksir mencapai Rp800 juta.

Baca Juga:  Brebes Berbenah, Azmi Majid Resmi Mendaftar Bakal Calon Wakil Bupati

Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo, mengatakan korban mengalami kerugian besar. “Pelaku berhasil diamankan pada hari yang sama dengan laporan korban. Seluruh barang bukti juga sudah berhasil ditemukan dalam kondisi utuh,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolsek Kudus Kota, Selasa (9/9/2025).

Polisi melacak jejak penjualan melalui akun marketplace, hingga akhirnya menemukan pembeli sekaligus mengamankan barang-barang yang dijual. Dari tangan pelaku, petugas menyita 14 lampu gantung besar, 4 lampu gantung kecil, 6 peti kayu, 1 set kursi rotan, 1 gentong tembaga, 1 lonceng besar, 2 kipas kayu, 2 gramofon antik, 1 radio kuno, 3 jam dinding kuno, 1 pasang patung Jawa, dan 8 lampu petromak.

Baca Juga:  Kadivmin Kemenkumham Jateng Lantik Notaris dan Pejabat: Tekankan Kompetensi, Integritas, dan Inovasi

Atas perbuatannya, APW dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Kapolres Heru memberi apresiasi atas kinerja cepat anak buahnya. “Semoga ini menjadi contoh bagi jajaran Polsek lain, agar setiap laporan masyarakat bisa segera ditindaklanjuti,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

TERKINI

error: Content is protected !!