Hut RI ke-80, Lapas Kelas II Ambarawa Remisi Napi Umum 282 dan Remisi Dasawarsa 320 Napi
UNGARAN, Harian7.com – Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia ke-80 tahun Lapas Kelas IIA Ambarawa menerima remisi napi yakni remisi umum sebanyak 282 napi dan remisi dasawarsa sebanyak 320 napi. Penyerahan remisi kepada napi diserahkan oleh Bupati Semarang H Ngesti Nugraha SH MH, di Lapas Ambarawa, Minggu (17/08/2025).
Bupati Semarang mengatakan, bahwa euforia peringatan HUT ke 80 Kemerdekaan RI ini tentunya menjadi milik seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Tidak terkecuali terhadap para warga binaan.
“Oleh karena itu, pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan penghargaan berupa remisi bagi narapidana dan pengurangan masa pidana bagi anak binaan yang telah menunjukkan dedikasi, prestasi, dan disiplin yang tinggi,” ujarnya.
Menurutnya, Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana kepada narapidana dan anak binaan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah.
“namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi narapidana dan anak binaan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Lapas IIA Ambarawa Subakdo Wulandoro BcIP SH menuturkan, Ratusan napi di Lapas Ambarawa menerima remisi umum maupun remisi dasawarsa. Napi yang memperoleh Remisi Umum ada 282 napi dan mendapatkan Remisi Dasawarsa sebanyak 320 napi, sedangkan sebanyak 7 orang napi langsung bebas.
“Remisi ini diberikan kepada narapidana yg memenuhi persyaratan tertentu. Diantaranya, warga binaan yang sudah berstatus napi dan berkelakukan baik yang minimal telah menjalani hukuman kurungan 6 bulan,”ujarnya.
Subakdo menambahkan, Untuk remisi dasawarsa minimal 1/12 pidana yang dijalani. Hingga bulan Agustus 2025 sekarang ini, jumlah narapidana di Lapas IIA Ambarawa sebanyak 374 orang dan tahanan ada 102 orang.
“Jumlah napi di Lapas Ambarawa ini sudah over kapasitas karena kapasitasnya harusnya sebanyak 222 napi,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan