Polrestabes Semarang Ringkus Pelaku Penganiayaan Resepsionis Kostel
![]() |
Polisi saat menghadirkan tersangka penganiayaan terhadap resepsionis kostel, di Mapolrestabes Semarang, Selasa (18/7). (Foto : Andi Saputra/harian7.com). |
SEMARANG | HARIAN7.COM – Satreskrim Polrestabes Semarang berhasil meringkus seorang pelaku DPL, Warga Kalibanteng Kidul, Semarang Barat karena melakukan penganiayaan terhadap karyawan resepsionis kostel wood yang dilakukan pada Sabtu 8 Juli 2023 lalu.
Wakapolrestabes Semarang, AKBP Wiwit Ari Wibisona mengatakan, Awalnya tersangka datang ke kostel dengan menenteng parang kemudian parang tersebut diselipkan di dalam celana tersangka.
“Kemudian tersangka bertemu dengan resepsionis (korban) dan bertanya saya mau bertanya sama kamu, saya cari orang ini tapi ngomongnya ngajak ketemuan disini karena tidak jadi ketemuan,”ujarnya, kepada wartawan, di Mapolrestabes Semarang, Selasa (18/7/2023).
Menurutnya, Korban ini kemudian menjawab dengan nada tinggi dan mendengar jawaban tersebut tersangka langsung emosi kemudian langsung memukul dengan tangan kanan dan kiri.
“Dipukul secara berulang kali kearah kepala korban sebanyak lima kali dan menendang dengan kaki kiri sebanyak enam kali ke tubuh korban sampai korban ini jatuh terlentang dan tetap ditendang,” jelasnya.
“Akibat perbuatannya pelaku kini dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan. Ia terancam hukuman lima tahun penjara,” ucapnya.
Sementara itu, Tersangka DPL menuturkan, Awalnya tongkrongan pacarnya dia (teman) ikut dan da datang bawa alat, selanjutnya Dia tidak terima dikira saya yang ngajakin pacarnya minum.
“Tongkrongannya itu kemudian bubar dan pelaku emosi. Ia pulang untuk mengambil parang kemudian ke kostel untuk mencari temannya itu. Namun ia malah menghajar resepsionis dan akhirnya (temannya) nggak ketemu,” pungkasnya. (Andi Saputra)
Tinggalkan Balasan