HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Polisi : Pembunuhan di Cor Motifnya Balas Dendam

Polrestabes Semarang saat menghadirkan tersangka kasus pembunuhan mayat di cor, di Mapolrestabes Semarang, Rabu (10/5/2023). (Foto : Andi Saputra/harian7.com). 

SEMARANG | HARIAN7.COM – Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang berhasil mengamankan serta meringkus tersangka utama kasus mayat dicor di depo air isi ulang AHS Arga Tirta, Jalan Mulawarman Raya, Kelurahan Kramas, Tembalang, Semarang.

Tersangka bernama Muhammad Husen, diringkus dalam pelariannya di Kabupaten Banjarnegara. Tersangka merupakan karyawan korban Irwan Hutagalung (53), yang jasadnya ditemukan dicor di Depo Isi Ulang Air, Senin (8/5) lalu.

Tersangka Husein mengatakan, aksinya dilatarbelakangi dari dendam lantaran selama satu bulan bekerja dengan korban, dia kerap mendapat kekerasan fisik.

Baca Juga:  Tim Satgas Covid-19 Desa Kawunganten Cek Tempat Ibadah

“Kerja di tempat korban mulai awal puasa. Sejak pertengahan puasa itu, sikap korban berubah. Sering marah marah dan mukuli saya karena hal sepele,” ujarnya, kepada media, di Mapolrestabes Semarang, Rabu (10/5). 

Menurutnya, Selain itu, tersangka mengaku, aksinya tersebut dilakukan saat korban tertidur pulas pada Kamis (4/5/2023) malam.

“Saat korban tertidur pulas, saya tusuk wajahnya dengan linggis, dan saya tinggal nongkrong di angkringan. Kemudian hari Jumat (5/5) sekira pukul 04.00 WIB, saya kembali masuk dan memotong kepala dan tangan korban,” jelasnya. 

Baca Juga:  PT SBI Terus Gaungkan Sampah Untuk Kesejahteraan

Husen menambahkan, Tak selesai di situ, pada Sabtu (6/5) sore, kemudian menyeret tubuh korban ke sela sela batas rumah, yang kemudian dicor.

“Kepala dan tangannya saya bungkus karung. Kemudian saya ambil semen dan pasir di rumah korban, dan mengecor tubuh korban. Setelah itu, korban pamit kepada pemilik kontrakan untuk pulang ke Banjarnegara,” ucapnya. 

Sementara itu, Kapolrestabes Semarang menyampaikan, seusai melakukan aksinya, pelaku mengambil uang belanja sebesar Rp7 juta dan motor milik korban.

“Usai menusuk, tersangka kemudian pergi ke angkringan dekat lokasi. Kemudian, tersangka mengajak pedagang angkringan untuk bersenang-senang. Usai pulang, tersangka melakukan mutilasi terhadap korban yang masih dalam kondisi hidup,” ujarnya. 

Baca Juga:  Hasil Hari Kedua Uji Coba Ganjil Genap, Sat Lantas Polresta Banyumas Putar Balikan 187 Kendaraan

Menurutnya, bahwa mutilasi itu dilakukan tersangka dengan menggorok leher terlebih dahulu dan kemudian kedua lengan tangan kanan dan kirinya pada Jum’at (5/5/2023) dinihari.

Irwan menuturkan, Potongan tubuh korban, oleh tersangka dimasukan kedalam karung. Kemudian, Jum’at sore tersangka mengambil pasir dan semen di rumah korban yang berada di Sumurboto. 

“Atas perbuatannya, tersangka terjerat pasal 340 KUHP, tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Andi Saputra) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

TERKINI

error: Content is protected !!