HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Legalitas Koperasi BLN Diperdebatkan: Kuasa Hukum Korban Soroti Izin Operasional, Pihak Koperasi Tegaskan Dasar Hukum Masih Berlaku

Laporan: Muhamad Nuraeni

SALATIGA | HARIAN7.COM – Polemik legalitas Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) mencuat ke ruang publik setelah muncul perbedaan pandangan antara kuasa hukum korban dan pihak yang membela keberadaan koperasi tersebut.

Kuasa hukum korban, Adi Utomo menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh menyamakan dokumen pengesahan badan hukum dengan izin operasional. Ia menilai, keberadaan dokumen dari Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM tidak serta-merta membuat koperasi sah menjalankan aktivitas usaha.

“Harus dipahami dengan jelas, Surat Keterangan Terdaftar dari AHU itu fungsinya hanya sebagai bukti bahwa koperasi tersebut resmi berdiri sebagai badan hukum. Itu bukan berarti langsung boleh beroperasi dan mengelola uang masyarakat,” ujar Adi kepada Harian7.com saat dikonfirmasi.

Menurut Adi, AHU hanyalah langkah awal dalam proses legalitas. Ia mengibaratkan status tersebut seperti identitas diri, namun belum cukup untuk melakukan kegiatan usaha.

“AHU adalah syarat mutlak untuk melangkah ke tahap berikutnya. Tapi jika hanya berhenti di AHU, koperasi itu ibarat punya KTP, tapi belum punya SIM untuk mengemudi,” jelasnya.

Baca Juga:  Progam Bansos BPNT di Way Kanan Diduga Dijadikan Ajang Korupsi

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa koperasi wajib memiliki izin operasional berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS) oleh DPMPTSP setempat.

“Jadi bedanya sangat jauh. AHU adalah legalitas berdirinya badan hukum, sedangkan izin usaha atau NIB adalah legalitas untuk menjalankan kegiatan ekonomi dan operasional,” tegasnya.

Adi juga mengingatkan, apabila suatu koperasi menjalankan aktivitas tanpa izin usaha yang lengkap, maka berpotensi melanggar ketentuan hukum.

“Jangan jadikan AHU sebagai tameng untuk mengklaim bahwa segala kegiatan sudah legal. Jika operasional berjalan tanpa izin usaha yang lengkap, itu tetap bisa dikategorikan pelanggaran,” pungkasnya.

Di sisi lain, Muhammad Sofyan, selaku kuasa hukum Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) menanggapi pernyataan tersebut menyatakan menghargai pendapat Adi Utomo, namun menilai ada aspek yang belum dipahami secara utuh, khususnya terkait perizinan berbasis risiko.

Baca Juga:  Ngesti Nugraha Serahkan SK Pengangkatan 663 PPPK Formasi 2023, Menitipkan Harapan untuk Generasi Berkualitas

Mereka menyebut, selain status badan hukum dari AHU, Koperasi BLN juga telah mengantongi izin berusaha berbasis risiko yang diterbitkan oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM pada 13 Maret 2023 dan telah mengalami perubahan pada 14 Februari 2024.

“Izin berusaha ini dimiliki oleh Koperasi BLN karena koperasi tersebut berada di bawah kewenangan Kementerian Koperasi RI, bukan di level provinsi maupun kabupaten/kota,” demikian pernyataan yang disampaikan Sofyan kepada Harian7.com, Selasa (14/4/2026).

Pihak tersebut juga mengungkapkan adanya Berita Acara Rapat Tindak Lanjut Permasalahan Koperasi BLN tertanggal 27 Mei 2025 yang melibatkan Kementerian Koperasi dan UMKM RI. Dalam rapat itu dihasilkan delapan poin rekomendasi yang hingga kini masih dijalankan oleh pengurus koperasi.

Mereka menilai, keberadaan rekomendasi dari kementerian tersebut membuat dua surat teguran dari Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Jawa Tengah pada Agustus 2023 menjadi tidak relevan.

Baca Juga:  Tanggul Sungai Cabean Jebol, Tiga Desa di Demak Terendam Banjir Hingga 50 Cm

“Bertolak dari hal tersebut, dua surat teguran itu dipandang telah gugur dengan sendirinya seiring adanya delapan poin rekomendasi dari Kementerian Koperasi RI,” ujarnya.

Selain itu, mereka mempertanyakan dasar hukum yang menyebut Koperasi BLN ilegal, mengingat sejumlah produk hukum masih berlaku dan belum pernah dibatalkan oleh putusan pengadilan maupun keputusan tata usaha negara (KTUN).

“Produk hukum mana dan putusan pengadilan mana yang menyatakan Koperasi BLN ilegal sejak 2023?” lanjutnya.

Pihak tersebut juga mengingatkan pentingnya penalaran hukum yang sistematis dalam menarik kesimpulan, agar tidak terjadi kekeliruan logika (logical fallacy) dalam menilai suatu persoalan hukum.

Meski demikian, mereka mengakui bahwa kewajiban koperasi terhadap anggota atau penyerta modal merupakan persoalan tersendiri yang perlu diselesaikan sesuai rekomendasi Kementerian Koperasi.

“Penjelasan lebih rinci akan lebih tepat disampaikan dalam proses litigasi di peradilan, bukan menjadi perdebatan di ruang publik,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!