HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Ketanggi Melawan Jerat Digital: Perang Desa Tangguh Hadapi Judi dan Pinjol Ilegal

Laporan: Nurun J | Editor: Muhamad Nuraeni

KAB.SEMARANG | HARIAN7.COM – Sabtu pagi, 2 Agustus 2025, aula Balai Desa Ketanggi tak seperti biasanya. Bangunan sederhana itu penuh sesak oleh warga, dari bapak-bapak bersarung hingga remaja berkaus oblong. Di pojok ruangan, dua kursi plastik dipenuhi tumpukan berkas dan brosur. Di barisan depan, aparat desa, Babinsa, Babinkamtibmas, dan tim dari Pusat Bantuan Hukum (PUSBAKUM) UIN Salatiga duduk berhadapan dengan warga.

Tema kegiatan hari itu sederhana, tapi menyentuh nadi masalah yang tengah mencengkeram banyak desa: “Mewujudkan Desa Tangguh: Edukasi Hukum sebagai Benteng Melawan Judi Online dan Pinjaman Online.”

“Kegiatan penyuluhan ini sangat penting bagi warga Ketanggi dalam mewujudkan desa tangguh dan desa sadar hukum,” kata Ariyanto, S.H.I, Sekretaris Desa Ketanggi yang membuka acara mewakili kepala desa.

Ia menegaskan, citra desa sering jatuh hanya karena perilaku generasi muda. “Jika pemuda-pemudi dicap jelek, maka desa ikut tercoreng. Sebaliknya, jika mereka baik, maka desanya juga akan baik,” tambahnya.

Baca Juga:  Duh! Brigadir Ade, Anggota Intel Polda Jateng, Tega Habisi Bayinya yang Baru 2 Bulan

Dua Wajah Ancaman Digital

Masalah judi daring dan pinjol ilegal di Ketanggi bukan sekadar cerita di layar gawai. Dari obrolan warga, Tempo mendapati bahwa setidaknya ada beberapa keluarga di desa ini yang hancur karena ulah dua “penyakit digital” itu. Ada pemuda yang menjual motor warisan demi melunasi hutang pinjol, ada pula buruh pabrik yang gajinya habis di meja judi daring.

Alfian Setyo Bhakti, S.H., dari PUSBAKUM UIN Salatiga, mengurai ancaman itu dengan tenang. “Judi online bukan hanya merusak moral, tetapi juga bisa membawa seseorang pada jeratan hukum dan kehancuran ekonomi keluarga,” ujarnya.

Ia menyebut Pasal 303 KUHP dan Pasal 27 ayat (2) UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 sebagai dasar hukum pelarangan. Hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga satu miliar rupiah mengintai pelaku.

Baca Juga:  Dari Jalan Sehat Menuju Tanah Suci: Kisah Haru Setiyani Warga Jurang

Terkait pinjol ilegal, Alfian mengingatkan agar warga selalu memeriksa legalitas di OJK. “Pinjaman online yang tidak terdaftar di OJK adalah ilegal. Praktik ini sering melanggar UU Perlindungan Konsumen, bahkan bisa masuk ranah pidana jika disertai ancaman dan kekerasan,” katanya.

Mengubah Sikap Sebelum Terlambat

Sesi berikutnya diisi oleh M. Zainal Mahasin, S.H., yang menjelaskan bahwa bantuan hukum dari PUSBAKUM tersedia gratis untuk warga tidak mampu. “Kami siap mendampingi secara hukum, terutama masyarakat kecil yang menjadi korban atau tidak tahu harus mengadu ke mana,” ujarnya.

Di sela acara, beberapa warga bercerita kepada Tempo. Mereka mengaku baru tahu bahwa perjudian daring punya pasal pidana yang berat, dan bahwa banyak aplikasi pinjol yang beroperasi tanpa izin resmi.

Baca Juga:  Apresiasi Polres Blora dan Grobogan, Wakil Ketua PWI Jateng: Wartawan Pemeras Itu Preman Menyamar, Tangkap Saja!

“Saya jadi tahu ternyata ada Perjudian Online dan banyak pinjol ilegal, dan kita harus hati-hati,” kata seorang warga perempuan.

Desa yang Belajar dari Luka

Ariyanto menutup acara dengan komitmen melanjutkan kerja sama dengan PUSBAKUM. “Kami berharap PUSBAKUM bisa menjadi mitra tetap Pemerintah Desa Ketanggi dalam memberikan pendampingan dan bantuan hukum secara berkelanjutan bagi warga kami,” katanya.

Penyuluhan ini mungkin hanya berlangsung satu hari. Tapi di Ketanggi, yang pernah merasakan langsung perihnya jerat hutang dan keretakan rumah tangga akibat judi daring, pengetahuan hukum menjadi senjata baru. Desa ini mulai memahami bahwa melawan kejahatan digital bukan hanya soal menutup aplikasi, tapi juga membangun benteng kesadaran warganya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!