Polda Jatim Bekuk 12 Pelaku Curanmor, Sita 17 Motor dan 1 Mobil Pikap
SURABAYA | HARIAN7.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur mengamankan 12 tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sepanjang Juli 2025.
Pengungkapan kasus ini berawal dari tujuh laporan polisi yang masuk di jajaran Polres wilayah hukum Polda Jatim. Dari tangan para pelaku, polisi menyita 17 unit sepeda motor berbagai merek, satu unit mobil pikap, serta sejumlah barang bukti lain seperti handphone, kunci T, hingga mesin giling padi (Gaby).
“Dalam dua minggu, Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim berhasil menangkap 12 tersangka dari Kabupaten Malang (4 orang), Pasuruan (6 orang), dan Lumajang (2 orang),” ujar Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast, dilansir dari laman Jatimnow, Jumat (1/8/25).
Salah satu tersangka diketahui masih di bawah umur dan kini dititipkan di Balai Pemasyarakatan khusus anak. Para pelaku beraksi di tujuh tempat kejadian perkara (TKP) di empat kabupaten, yakni empat TKP di Malang, serta masing-masing satu TKP di Pasuruan, Lumajang, dan Probolinggo.
Modus operandi mereka terbilang klasik, menyasar kendaraan yang diparkir di lokasi sepi seperti parkiran apotek, warung kopi, rumah makan, teras rumah, ruko, hingga area perkebunan dan persawahan.
Dalam kesempatan tersebut, Jules menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini berkat informasi dari masyarakat dan kerja keras anggota Ditreskrimum.
“Kami berhasil menyita 17 sepeda motor, satu mobil pikap, satu mesin Gaby, kunci T, beberapa kaos, dan handphone,” jelasnya.
Ia juga mengapresiasi kinerja tim serta berharap pengungkapan ini memberikan rasa aman kepada masyarakat. Saat ini, polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar dan berupaya mengembalikan barang bukti kepada para korban.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, memarkir kendaraan di tempat aman, dan menggunakan kunci ganda,” tutupnya.(Ris)
Tinggalkan Balasan