Dua Mantan Pegawai BSI Tersandung Kasus KUR Fiktif, Negara Rugi Rp4,8 Miliar
TEBO | HARIAN7.COM – Jajaran Polres Tebo berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun 2021 di Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Jambi Rimbo Bujang 1. Nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp4,825 miliar.
Dua orang mantan pegawai bank, EW yang saat itu menjabat sebagai Branch Manager KCP Rimbo Bujang 1, dan MT sebagai staf pemasaran mikro, ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam penyaluran KUR fiktif kepada 26 nasabah.
Kapolres Tebo, AKBP Triyanto, S.I.K., S.H., M.H., dalam keterangannya menyampaikan bahwa kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari pihak BSI pusat melalui Kepala Cabang BSI Rimbo Bujang pada tahun 2023. Laporan itu mencurigai adanya penyimpangan berdasarkan hasil audit investigatif internal.
“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Tebo, terungkap adanya dugaan kuat tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu bank syariah di wilayah Rimbo Bujang pada tahun 2021. Negara mengalami kerugian sebesar Rp4,8 miliar. Ini berasal dari 24 nasabah KUR kecil dan 2 nasabah KUR mikro yang datanya direkayasa. Kita sudah menetapkan dua orang tersangka, yakni EW selaku Kepala Cabang dan MT selaku Marketing, yang diduga kuat memanipulasi data nasabah untuk meloloskan pencairan dana. Ini adalah bentuk kejahatan terstruktur dan akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.
Dalam penyidikan, polisi telah berhasil menyita dana sebesar Rp3.825.022.282,85 yang berasal dari angsuran pokok nasabah serta pembayaran klaim asuransi dari PT Askrindo Syariah dan PT Jamkrindo Syariah.
Selain itu, sejumlah barang bukti juga telah diamankan, antara lain 26 bundel dokumen pengajuan pembiayaan nasabah, bukti audit investigatif, dokumen kerja sama penjaminan pembiayaan KUR, surat penempatan jabatan para tersangka, hingga bukti klaim dan sertifikat kafalah asuransi.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp1 miliar.
Polres Tebo menegaskan akan terus berkomitmen menindak tegas setiap bentuk praktik korupsi, termasuk di sektor perbankan dan layanan keuangan publik.(Yin)
Tinggalkan Balasan