HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

LSM Gerak Dampingi Proses Hukum Korban Penagihan Dengan Dugaan Pencemaran Nama Baik Dan Perampasan Aset

KEDIRI, Harian7.com – Seorang guru honorer di Kabupaten Kediri, Jawa Timur berinisial ZNE menjadi korban dugaan intimidasi dan tindakan penagihan yang tidak manusiawi oleh dua petugas dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kediri, yang diketahui bernama Kodim dan Jaya.

Peristiwa ini tak hanya mengganggu kegiatan belajar mengajar (KBM), tetapi juga berdampak pada kondisi psikologis keluarga dan menyebabkan kerugian materiil yang signifikan.

Kejadian bermula pada Rabu, 23 Juli 2025, ketika kedua petugas tersebut mendatangi sekolah tempat ZNE mengajar, dan menagih utang secara terbuka di tengah berlangsungnya kegiatan belajar mengajar (KBM).

Meski kepala sekolah telah meminta mereka menunggu hingga proses belajar selesai, penagihan tetap dipaksakan di hadapan para siswa dan guru lainnya.

ZNE mengakui adanya tunggakan cicilan pada bulan April karena kondisi ekonomi yang sulit. Namun, ia menjelaskan bahwa selama ini selalu berusaha membayar angsuran, meskipun terkadang kurang dari nominal seharusnya.

Karena tekanan dan intimidasi yang terus menerus ZNE menyerahkan dua motor pribadinya yakni Yamaha Vixion dan Honda Vario ketika diminta oleh salah satu oknum petugas PD BPR Bank Daerah Kabupaten Kediri tersebut.

Baca Juga:  Warga Kutawaru Cilacap Dihantui Banjir Rob, Terjadi Setahun Dua Kali

Tak hanya itu petugas penagih juga menyita berbagai barang pribadi lain yang tidak berhubungan dengan pinjaman dan tidak tercantum sebagai jaminan. Penyitaan ini dilakukan tanpa adanya akta fidusia ataupun putusan pengadilan, yang mengindikasikan pelanggaran serius terhadap hukum yang berlaku.

Saat ini, kedua kendaraan telah dikembalikan. Namun perlakuan para petugas tetap menjadi sorotan publik karena sangat melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) penagihan kredit.

Tak hanya itu, ZNE dan keluarganya juga mengalami tekanan verbal yang menyakitkan. Salah satu petugas bahkan menyampaikan ucapan yang tidak pantas kepada istri ZNE ketika mendatangi rumah mereka, “Kalau suami Anda mati, itu bisa selesai, Buk,” kata salah satu petugas.

Pernyataan ini menimbulkan trauma mendalam bagi istri korban serta memicu ketegangan dalam rumah tangga dan keluarga besar.

Baca Juga:  KPU Cilacap Gelar Debat Perdana Pilkada Bertemakan Pemerataan Pembangunan Dan Perluasan Lapangan Kerja

Atas kejadian tersebut, dampak yang Ditimbulkan:Psikologis, trauma dan tekanan mental bagi istri korban, untuk dampak sosial yaitu nama baik ZNE tercoreng di lingkungan kerja. Sementara untuk dampak materiil yakni penyitaan aset tanpa dasar hukum yang sah.

Kemudian, reputasi kredit tetap diklasifikasi sebagai kredit bermasalah, meskipun sudah menyerahkan jaminan.

ZNE yang di dampingi tim kuasa hukum LSM Gerak telah melaporkan kasus ini ke Polsek Ngasem, dan kini proses hukumnya sedang ditangani oleh aparat kepolisian setempat.

Ia mendapatkan Pendampingan hukum dan advokasi dari LSM Gerak dan LSM Gemah yang menyuarakan keberatan konsumen dan mengecam keras praktik penagihan yang melanggar norma serta hukum ini.

Dalam laporannya, ZNE menyampaikan beberapa tuntutan, yang pertama pemulihan nama baik secara resmi., Pengembalian atau kompensasi atas aset yang disita di luar ketentuan, Sanksi terhadap oknum petugas penagih, dan Audit menyeluruh terhadap prosedur penagihan di PD BPR Bank Daerah Kabupaten Kediri.

Baca Juga:  Kejaksaan & Pengadilan Negeri Cilacap Canangkan Bersama Pembangunan Zona Integritas

Tindakan penagihan ini diduga melanggar berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999, KUHP Pasal 335, 368, dan 310,UU Jaminan Fidusia No. 42 Tahun 1999, POJK No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan bila benar terjadi terhadap ZNE, bukan tidak mungkin nasabah lain mengalami hal serupa, namun memilih bungkam karena ketidaktahuan atau ketakutan.

Oleh karena itu, kasus ini bisa menjadi alarm keras bagi perbankan daerah untuk memperbaiki mekanisme penagihan dan pengawasan terhadap petugasblapangan.

ZNE menempuh jalur hukum tidak hanya demi keadilan untuk dirinya, tetapi juga sebagai bentuk perlawanan atas perlakuan sewenang-wenang terhadap konsumen kecil yang sering kali tak bersuara.

Ketua umum DPP LSM Gerak, Mat Siswondo dalam keterangannya kepada awak media menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mendampingi korban dalam proses hukumnya sampai selesai.

“Keadilan harus ditegakkan walau langit akan runtuh,” pungkasnya. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

HIBURAN

SPORT

error: Content is protected !!