HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Dugaan Duel Berdarah ASN Kudus di Karaoke: Rebutan LC, Mabuk, dan Sanksi yang Masih Gelap

Laporan: Tambah Santoso

KUDUS | HARIAN7.COM – Di balik dinding kedap suara sebuah karaoke di Kabupaten Pati, dua aparat sipil negara (ASN) Pemkab Kudus diduga saling baku hantam, tak lain karena berebut Lady Companion (LC) dan dipicu pengaruh minuman keras. Ironisnya, hingga tiga minggu berselang, belum ada sanksi jelas yang dijatuhkan. Publik pun bertanya-tanya: ada apa di balik lambannya proses ini?

Peristiwa memalukan itu terjadi pada Selasa, 8 Juli 2025 pukul 14.15 WIB—waktu yang seharusnya mereka gunakan untuk bekerja sebagai pelayan masyarakat. Alih-alih berdinas, kedua ASN yang diketahui berinisial E dan H malah terlibat adu jotos dengan seorang warga sipil di lokasi hiburan dewasa.

Yang bikin geger, insiden itu terjadi di siang bolong. Diduga kuat keduanya terpengaruh alkohol dan terlibat cekcok memperebutkan LC. Baku hantam pun tak terelakkan, hingga akhirnya kasus ini mencuat ke publik dan mencoreng wajah birokrasi Kudus.

Baca Juga:  Rutan Salatiga-BNNK Temanggung Satukan Barisan, Perang Lawan Narkoba Dimulai dari Dalam

Namun, hingga kini, belum ada sanksi tegas yang dijatuhkan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kudus, Revlisianto Subekti, saat ditemui wartawan di Museum Patiayam pada Jumat, 25 Juli 2025, justru menyatakan belum menerima laporan apapun dari Inspektorat terkait kasus ini.

“Sampai saat ini, saya masih belum menerima laporan dari Inspektorat,” ujar Revli datar.

Pernyataan ini cukup mengejutkan, mengingat Inspektur Kabupaten Kudus, Eko Djumartono, sebelumnya telah menyebutkan bahwa pihaknya telah merampungkan tahapan pemeriksaan. Tak hanya memeriksa kedua ASN, Inspektorat bahkan telah meminta keterangan dari pihak luar dan menelusuri rekaman CCTV di tempat kejadian.

Baca Juga:  Gerebek Judi Sabung Ayam, Tiga Polisi Way Kanan Tewas Ditembak

Lebih lanjut, Eko memastikan bahwa dari hasil pemeriksaan itu terdapat pelanggaran disiplin ASN, yang seharusnya sudah bisa ditindaklanjuti. Tapi entah kenapa, laporan tersebut belum juga sampai ke meja Sekda.

Revli sendiri menegaskan bahwa proses penegakan disiplin akan tetap berjalan. Ia berharap mekanisme pemeriksaan bisa dimulai dalam waktu dekat.

“Saya berharap dalam waktu satu atau dua minggu ke depan proses penegakan disiplin sudah bisa dilakukan,” jelasnya.

Revli juga mengungkap bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan ulang terhadap dua ASN tersebut melalui Tim Penegakan Disiplin ASN, dengan agenda pemanggilan ulang guna klarifikasi.

“Jadi, kami nanti juga akan memanggil kedua ASN yang bersangkutan untuk diklarifikasi,” imbuhnya.

Baca Juga:  Ekspor Jawa Tengah Terkoreksi Tipis di Maret 2025, Nonmigas Tetap Jadi Andalan

Namun, saat ditanya soal bentuk sanksi yang akan dijatuhkan, Revli memilih berhati-hati. Ia hanya menyatakan bahwa sanksi baru bisa diberikan setelah tahapan pemeriksaan rampung seluruhnya.

Publik pun mulai mempertanyakan, apakah ada unsur pembiaran terhadap pelanggaran ini? Pasalnya, kasus terjadi di tengah jam kerja dan melibatkan pejabat dari dinas yang sama yang seharusnya menjadi teladan.

Kecaman datang dari berbagai pihak. Masyarakat mendesak agar Pemkab Kudus tidak lemah dan segera mengambil tindakan tegas, demi menjaga wibawa pemerintahan dan kepercayaan publik terhadap aparatur negara.

Selagi sanksi belum juga dijatuhkan, dua ASN itu masih bebas melenggang, seolah tak terjadi apa-apa. Sementara publik menunggu: apakah hukum disiplin hanya berlaku untuk yang kecil saja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

HIBURAN

SPORT

error: Content is protected !!