HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Warga Perumahan Depot Palan 5 Karangjati Tolak SD PTQ yang Didirikan Yayasan Insan Gemilang 

Oplus_131072

UNGARAN, Harian7.com – Warga Perum Depot Palan V Karangjati Bergas, Kabupaten Semarang menolak Sekolah Dasar Plus Tahfidzul Quran (SD PTQ) Smart Kids yang tidak memenuhi syarat untuk mendirikan ijin operasional serta mengganggu aktifitas yang berada dilingkungan setempat oleh yayasan insan gemilang.

Kuasa Hukum Warga Perum Depot Palan V, Achmad Atokillah SHI mengatakan, Sejumlah 12 warga digugat oleh yayasan insan gemilang nilai gugatan perdatanya kepada warga nilainya Rp 450 juta dan ditambah Rp 5 juta tiap hari yang dibebankan kepada 12 warga yang digugat. Kemudian terkait pembangunan sekolah tersebut juga tidak melalui ijin warga dan tidak ada juga sosialisasi tiba-tiba ada kegiatan belajar mengajar dilingkungan mereka.

Baca Juga:  Rumah Kosong di Susukan Ludes Dilalap Api, Begini Kronologinya

“Warga ini juga sudah melakukan pengaduan kepada lurah, camat, dinas bahkan bupati dan sampai kejaksaan tapi saat ini tidak ada tindakan apapun dan dengan seperti itu warga melayangkan protes melalui pemasangan sejumlah spanduk di area sekolahan tersebut,” ujarnya, kepada media, Selasa (21/7/2025).

Menurutnya, Dari dinas pada hari rabu kemaren juga sudah mendatangi sekolahan dan juga melakukan penyegelan serta melarang untuk melakukan proses belajar mengajar khususnya yang SD.

“Karena di yayasan insan gemilang tersebut ada tiga unit kegiatan pendidikan yaitu PAUD, TK dan SD selanjutnya terkait proses hukum masih berjalan dan sedang ditangani oleh pengadilan negeri Ungaran. Hari ini tadi dilakukan proses pemeriksaan hukum setempat untuk memastikan objek sengketanya,” jelasnya.

Baca Juga:  Pemkab Semarang Beri Bantuan Modal Usaha kepada Dua Eks Napiter, Dorong Reintegration dan Pencegahan Radikalisme

Achmad Atokillah menambahkan, Bahwa digugatnya warga yang menjadi kliennya oleh pengurus yayasan insan gemilang karena warga melakukan protes atau penolakan terhadap aktivitas pendidikan sekolah tersebut.

“Karena berada di lingkungan perumahan tertutup yang dihuni oleh pensiunan pegawai Kementerian Pekerjaan Umum (PU),” ucapnya.

Sementara itu, Lurah Karangjati Diah Pusposari menuturkan Bahwa laporan keberatan warga pertama kali masuk pada 30 September 2024 Satpol PP dan pihak kelurahan telah melakukan sidak lapangan.

Baca Juga:  Urunan Bareng! Puluhan PPPK Satpol PP-Damkar Semarang Santuni Anak Panti dan Ponpes

“Setelah dicek memang dari PAUD dan TK itu sudah ada izinnya cuma pada waktu itu dari SD belum ada sampai sekarang kemarin sudah terbit izin pendirian untuk sekolah SD tanggal 5 November 2024,” ujarmya.

Menurutnya, Keluhan warga tidak hanya menyangkut perizinan tetapi juga dampak aktivitas sekolah terhadap lalu lintas yang sering macet di jam jam sibuk.

“Kami juga meminta supaya lebih berhati-hati lagi karena di sana kan setiap pagi itu krodit sekali kan, jalannya di sana setiap pagi itu macet, kalau sore juga dan di sana juga banyak kendaraan berat,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!