Polemik Bangunan Rumah Makan Sultan Agung: Wali Kota Semarang Akhirnya Turun Tangan, Warga Terdampak Tuntut Tanggung Jawab Pelaksana
Laporan: Shodiq | Editor: Muhamad Nuraeni
SEMARANG | HARIAN7.COM – Setelah lebih dari setahun menjadi perbincangan hanga di media sosial, polemik pembangunan rumah makan di Jalan Sultan Agung No. 79, Kota Semarang, akhirnya menarik perhatian Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti. Kasus yang menyeret dugaan pelanggaran izin bangunan itu kini memasuki babak baru.
Diberitakan sebelumnya, laporan dugaan penyimpangan proyek tersebut pertama kali dilayangkan oleh DPD Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Jawa Tengah. Organisasi itu menuding, bangunan megah yang berdiri di atas lahan seluas 2.200 meter persegi milik R.Y. Kristian Hardianto dan Nyauw Farida tidak sepenuhnya sesuai dengan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diterbitkan pada 16 Mei 2023.
“Bangunan melanggar garis sempadan dan terdapat galian basement parkir yang menyalahgunakan izin. Ada aktivitas penggalian tanah dan batuan dalam jumlah besar tanpa izin pertambangan khusus,” ujar Yoyok, Ketua DPD LAI Jateng.
LAI mengklaim telah mengantongi bukti dari Dinas PTSP dan Dinas ESDMN Jawa Tengah yang menunjukkan bahwa izin pertambangan sebagaimana dimaksud memang tidak pernah diterbitkan. Ironisnya, dugaan pelanggaran itu telah berlangsung lebih dari setahun tanpa tindakan tegas dari pemerintah kota.
“Bahwa sudah satu tahun lebih bangunan rumah makan Jalan Sultan Agung No. 79 Kota Semarang dibiarkan begitu saja oleh Dinas Penataan Ruang/Pemerintah Kota Semarang,” tulis laporan resmi LAI.
Seorang warga yang rumahnya berdampingan langsung dengan bangunan tersebut, Adrinata Kusuma, mengaku menjadi korban akibat aktivitas penggalian basement. Ia mengeluh rumahnya mengalami kerusakan struktural. Bersama kuasa hukumnya, Tendy Suci Atmoko, S.H., Adrinata mengadukan langsung peristiwa itu kepada Wali Kota Semarang dalam audiensi resmi, Senin (6/10/2025).
“Ya tadi kami ada audiensi dengan Ibu Wali Kota beserta beberapa kepala dinas, membahas pembangunan yang viral di TikTok itu. Klien saya rumahnya persis di samping proyek tersebut. Saat penggalian basement, pondasi rumahnya ikut terdampak,” ujar Tendy seusai pertemuan.
Menurut Tendy, sejak 2023 pihaknya sudah melayangkan keluhan ke berbagai instansi terkait, namun belum ada langkah konkret.
“Memang ada surat peringatan SP1 dan SP2, tapi bangunan tetap berdiri,” ucapnya.
Meski begitu, ia mengapresiasi langkah cepat Wali Kota yang langsung memerintahkan tindak lanjut.
“Kami ucapkan terima kasih kepada Ibu Wali Kota karena sudah menerima dan menindaklanjuti keluhan warga. Beliau menunjuk dinas terkait untuk segera bergerak,” kata Tendy.
Adrinata berharap persoalan ini bisa diselesaikan lewat mediasi.“Kami hanya minta tanggung jawab dan ganti rugi atas kerusakan yang terjadi. Kalau memang mereka mau bertanggung jawab, kami siap bermediasi,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Wali Kota Agustina Wilujeng Pramestuti memastikan pemerintah kota akan turun tangan sebagai mediator antara warga dan pihak pengembang.
“Saya minta dimediasi. Tadi saya pertemukan dengan teman-teman dari dinas. Ada dua permasalahan berbeda: satu soal penghentian, satu lagi soal aduan. Pemerintah akan memfasilitasi pertemuan untuk mencari titik temu,” ujarnya.
Agustina juga menegaskan telah memerintahkan Dinas Penataan Ruang (Distaru) untuk menindaklanjuti aspek perizinan proyek tersebut.
“Saya sudah minta Distaru untuk melakukan langkah-langkah penerusan. Apa yang harus dilakukan, itu segera ditindaklanjuti,” katanya.
Dengan langkah mediasi itu, Pemkot Semarang berharap polemik pembangunan rumah makan Sultan Agung 79 segera menemukan solusi yang adil, baik bagi warga yang terdampak maupun bagi pihak pengembang yang terlibat.
Sampai berita ini diturunkan, pemilik bangunan rumah makan belum bisa dikonfirmasi.
Tinggalkan Balasan