HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Menjaga Bumi dari Desa: Ikhtiar Konservasi Lewat Jalur Hukum

Laporan: Nurrun Jamaludin

TEMANGGUNG | HARIAN7.COM — Di tengah udara sejuk pegunungan Temanggung, geliat kesadaran hukum tumbuh dari sebuah desa kecil di Kecamatan Bulu. Di Kantor Desa Malangsari, puluhan warga berkumpul mengikuti kegiatan pendampingan hukum yang tak lazim digelar di pelosok desa.

Hari itu, Pusat Bantuan Hukum (PUSBAKUM) UIN Salatiga bersama Serikat Paguyuban Petani Qaryah Thayyibah (SPPQT) Salatiga hadir bukan sekadar menggelar sosialisasi. Mereka membawa misi: membumikan pemahaman tentang proses legislasi desa—khususnya dalam penyusunan Peraturan Desa (Perdes) tentang konservasi lingkungan.

“Kami ingin memastikan bahwa masyarakat desa memahami prosedur hukum yang benar dalam menyusun perdes, baik dari sisi substansi maupun formalitas hukumnya. Ini juga bagian dari bentuk bantuan hukum non-litigasi kami kepada masyarakat,” ujar M. Yusuf Khummaini, salah satu narasumber dari PUSBAKUM yang juga pengabdi di bawah Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) UIN Salatiga.

Baca Juga:  Ramadhan 1446 H, Satgas Pangan Polrestabes Semarang Pastikan Stok Bahan Pokok Aman

Pemaparan Yusuf disampaikan lugas, ditemani koleganya, Khasan Alimuddin, yang menjabarkan detail tahapan legislasi perdes: dari pengusulan, penyusunan, pembahasan, penetapan, pengundangan, hingga penyebarluasan. Sebuah proses panjang yang sering kali luput dari pemahaman warga desa—padahal menyentuh langsung hajat hidup mereka.

Pendampingan ini merupakan bagian dari kerja sama PUSBAKUM dengan Pemerintah Kabupaten Temanggung. Tujuannya bukan semata legal formal, tapi membekali masyarakat desa dengan pemahaman regulasi yang dapat mereka gunakan sebagai pijakan hukum dalam merumuskan masa depan wilayahnya.

Baca Juga:  Menjalin Berkah, Merajut Silaturahmi: Laras Asri Resort & Spa Gelar Buka Puasa Bersama Media

Salah satu yang menjadi perhatian adalah pembangunan sumur resapan sebagai langkah konservasi sumber air. Kepala Desa Malangsari, Kirwiyono, menyambut baik rencana ini. Ia menyebut regulasi sebagai pondasi agar program pembangunan berjalan berkelanjutan dan terukur.

“Sumur resapan ini kami rencanakan untuk menjaga keberlanjutan sumber-sumber air sekaligus mengantisipasi risiko banjir di wilayah Temanggung,” ujar Kirwiyono sembari menatap para warganya yang menyimak dengan serius.

Langkah Malangsari bukan gerakan tunggal. Menurut Andi, perwakilan SPPQT Salatiga, sedikitnya tiga desa lain akan mengikuti jejak yang sama: Wonosari, Bansari, dan Pagersari. “Empat desa ini akan menjadi percontohan dalam penyusunan regulasi konservasi lingkungan, khususnya terkait pembangunan sumur resapan,” jelasnya.

Baca Juga:  Ribuan Warga Tumpah Ruah di Kirab Seni dan Budaya Mangunsari, Reog dan Gunungan Hasil Bumi Jadi Sorotan

Kegiatan hari itu menyiratkan perubahan senyap: hukum tak lagi sekadar milik kota atau ruang sidang. Di tangan para petani, aparat desa, dan pegiat hukum akar rumput, hukum menjelma alat untuk melindungi alam dan masa depan bersama.

Dari Malangsari, semangat konservasi tak hanya ditanam di tanah, tapi juga dalam pasal-pasal hukum yang ditulis bersama.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!