Ini Mekanisme Penegakan Hukum Pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2025
SEMARANG, Harian7.com – Operasi Patuh Candi 2025 resmi berlangsung selama 14 hari sejak Senin (14/7/2025) dengan mengedepankan penindakan yang profesional dan humanis. Dalam pelaksanaannya penegakan hukum dilakukan melalui dua metode utama yakni penilangan dan teguran terhadap pelanggaran lalu lintas.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jateng, AKBP Christopher Adhikara Lebang mengatakan, tilang dalam Operasi Patuh Candi 2025 dilakukan melalui dua mekanisme, yaitu tilang elektronik (ETLE) dan tilang manual. Tilang elektronik diterapkan dengan memanfaatkan kamera ETLE statis maupun mobile yang secara otomatis merekam pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara.
“Sementara untuk tilang manual, hanya diberlakukan terhadap pelanggaran kasat mata yang tertangkap tangan dan dilakukan oleh petugas yang sudah tersertifikasi. Pelanggaran yang ditindak adalah yang berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal,” ujarnya, Selasa (15/7/2025).
Menurutnya, penindakan pelanggaran juga dilakukan melalui razia stasioner yang dilaksanakan di sejumlah titik strategis, bahwa dalam kegiatan razia ini, petugas dilarang mencari-cari kesalahan pengendara.
“Petugas hanya boleh menindak pelanggaran kasat mata yang secara jelas terlihat dan berpotensi membahayakan keselamatan berlalu lintas. Penindakan harus dilakukan secara profesional dan humanis,” jelasnya.
AKBP Christopher juga mengingatkan bahwa petugas dilarang menerima uang titipan tilang dalam bentuk apapun dari pelanggar. Pembayaran denda tilang hanya dapat dilakukan melalui sistem perbankan, baik menggunakan M-Banking maupun datang langsung ke bank yang ditunjuk.
“Bahwa seluruh proses penindakan harus dilakukan secara profesional dan humanis lalu menjelaskan pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara. Petugas dihimbau untuk menghindari perdebatan dengan masyarakat di lapangan,” tuturnya.
Tinggalkan Balasan