HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Ini Mekanisme Penegakan Hukum Pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2025

SEMARANG, Harian7.com – Operasi Patuh Candi 2025 resmi berlangsung selama 14 hari sejak Senin (14/7/2025) dengan mengedepankan penindakan yang profesional dan humanis. Dalam pelaksanaannya penegakan hukum dilakukan melalui dua metode utama yakni penilangan dan teguran terhadap pelanggaran lalu lintas.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jateng, AKBP Christopher Adhikara Lebang mengatakan, tilang dalam Operasi Patuh Candi 2025 dilakukan melalui dua mekanisme, yaitu tilang elektronik (ETLE) dan tilang manual. Tilang elektronik diterapkan dengan memanfaatkan kamera ETLE statis maupun mobile yang secara otomatis merekam pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara.

Baca Juga:  Kapolda Jateng Lantik 1.079 Bintara Polri, Bripda Ibrahim Asyam Raih Lulusan Terbaik

“Sementara untuk tilang manual, hanya diberlakukan terhadap pelanggaran kasat mata yang tertangkap tangan dan dilakukan oleh petugas yang sudah tersertifikasi. Pelanggaran yang ditindak adalah yang berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal,” ujarnya, Selasa (15/7/2025).

Baca Juga:  Janjikan Pekerjaan ke Jepang, Polda Jateng Amankan Pelaku Kasus TPPO di Brebes

Menurutnya, penindakan pelanggaran juga dilakukan melalui razia stasioner yang dilaksanakan di sejumlah titik strategis, bahwa dalam kegiatan razia ini, petugas dilarang mencari-cari kesalahan pengendara.

“Petugas hanya boleh menindak pelanggaran kasat mata yang secara jelas terlihat dan berpotensi membahayakan keselamatan berlalu lintas. Penindakan harus dilakukan secara profesional dan humanis,” jelasnya.

AKBP Christopher juga mengingatkan bahwa petugas dilarang menerima uang titipan tilang dalam bentuk apapun dari pelanggar. Pembayaran denda tilang hanya dapat dilakukan melalui sistem perbankan, baik menggunakan M-Banking maupun datang langsung ke bank yang ditunjuk.

Baca Juga:  Kapolri: One Way Nasional Dilakukan Karena Kendaraan Arus Balik Lebaran Melebihi Rata-Rata

“Bahwa seluruh proses penindakan harus dilakukan secara profesional dan humanis lalu menjelaskan pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara. Petugas dihimbau untuk menghindari perdebatan dengan masyarakat di lapangan,” tuturnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!