HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Pemutihan Pajak Kendaraan, Tidak Ada Biaya Balik Nama Kedua Untuk Masyarakat

Pewarta : Rusmono|Kaperwil Jateng

CILACAP, Harian7.com – Program pemutihan kendaraan di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Cilacap yang hampir selesai yakni hingga 30 Juni 2025, sangat menarik perhatian masyarakat. Dalam program ini, terdapat kebijakan tidak ada biaya balik nama untuk kendaraan yang melakukan pembayaran pajak.

Program pemutihan pajak kendaraan ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, terutama dalam mengurangi beban biaya yang harus dikeluarkan untuk membayar pajak kendaraan. Dengan tidak adanya biaya balik nama, masyarakat dapat lebih mudah melakukan perpindahan kepemilikan kendaraan.

Baca Juga:  Warga Kutawaru Cilacap Dihantui Banjir Rob, Terjadi Setahun Dua Kali

Saat ditemui Bintara Urusan (Baur) Samsat Cilacap, Aiptu Haryono melalui Bagian Penetapan Samsat Cilacap, Luqman Ul Hakim Senin, (17/06/2025) menjelaskan, bahwa biaya balik nama kan sudah dihapuskan per 5 Januari 2025, terkait dengan adanya opsen balik nama tidak ada lagi.

“Biaya balik nama kedua yah bukan balik nama pertama, kalau balik nama pertama itu ada biaya balik nama sudah tidak, sudah tidak dipungut lagi,” katanya.

Baca Juga:  PT S2P PLTU Cilacap Setuju Hasil Ukur Ulang BPN Dengan Konsekuensi Akan Bayar Kekurangan Tanah Milik Juminem

Tapi jika ada keterlambatan, menurut Lucky panggilan akrabnya dikenakan pajak atas nama lama dan atas nama baru serta ada biaya pergantian BPKB. Karena ada BPKB baru dan pembayaran pajak 1 tahun kalau tidak terlambat 1 tahun untuk atas nama baru, STNK dan plat.

“Untuk pemutihan notice noticenya tahun yang lama nol dong. Memang muncul noticenya tapi kan tetap bayarnya nol. Ada biaya jasa Raharja SWDKLLJ yang masih dipungut, karena tidak masuk program pemutihan,” ucapnya.

Baca Juga:  Sikapi Kelangkaan Tabung Gas LPG PNS Kepulauan Selayar Dihimbau Gunakan Tabung 3 Kg

Ia juga menambahkan, bahwa kalau di aplikasi pasti nol kalau itu asal tunggakan tahun 2024 pasti dibebaskan, kalau tunggakannya tahun 2025 tidak masuk program pemutihan.

“Kepada masyarakat agar memanfaatkan program pemutihan, karena sebentar lagi 30 Juni 2025 program pemutihan sudah selesai dan kemungkinan untuk program pemutihan seperti ini tidak tahu kapan ada lagi,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

HIBURAN

SPORT

error: Content is protected !!