HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Kurangi Angka Kecelakaan, Satlantas Polresta Cilacap Tekan KDM

Pewarta : Rusmono|Kaperwil Jateng

CILACAP, Harian7.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Cilacap mengambil langkah dalam memberantas praktik truk Kelebihan Dimensi dan Muatan (KDM) yang selama ini menjadi momok bagi keselamatan lalu lintas dan infrastruktur jalan.

Untuk menekan KDM Satlantas Polresta Cilacap melakukan upaya baik Preemtif, Preventif dan represif untuk menekan praktik kendaraan angkutan barang yang masih Kelebihan Dimensi dan Muatan (KDM). Hal ini sebagai bagian dari strategi nasional dalam menertibkan kendaraan angkutan barang yang melanggar aturan dimensi dan muatan.

Kepala Unit Keamanan dan Keselamatan (Kanit Kamsel) Satlantas Polresta Cilacap, Ipda. Denny Hari Susilo menyatakan, bahwa penindakan terhadap pelanggaran KDM merupakan bagian dari Rencana Umum Nasional Keselamatan (RUNK) yang sedang di gaungkan oleh pemerintah melalui Korlantas Polri.

“Kami melaksanakan kegiatan dengan membagi dengan tiga tahap yaitu tahap Sosialisasi selama 30 hari mulai tanggal 1 Juni s/d 30 Juni kemudian Tahap Preventif atau peringatan selama 13 hari mulai tanggal 1 juli s/d 13 Juli selanjutnya kami tidak akan menolerir lagi praktik KDM yang sudah lama merugikan negara, membahayakan keselamatan, dan merusak infrastruktur dengan melakukan penindakan secara hukum sesuai dengan Per UU an yang berlaku,” kata Kanit Kamsel.

Baca Juga:  Amankan Sholat Idul Adha 1446 H, Polresta Cilacap Kerahkan Ratusan Personel

Pada tahap Preemtif kami melakukan edukasi dengan sasaran pengusaha angkutan, perusahaan dan langsung kepada pengemudi dengan memberikan brosur, himbauan untuk meningkatkan kesadaran para pemilik dan pengemudi kendaraan angkutan barang untuk menghindari praktik KDM, kemudian bila kita menemukan adanya praktik KDM kami akan melakukan pendataan.

Pada tahap Preventif atau peringatan kami akan melakukan teguran dengan surat teguran kepada pengemudi di jalan apabila menemukan masih adanya praktik KDM.
Selanjutnya Pada tahap Represif atau penindakan kami akan melakukan tilang langsung kepada pengemudi yang melanggar over loading atau kelebihan muatan namun untuk kendaraan yang melakukan over dimensi tidak dilakukan tilang namun dapat dilakukan proses hukum karena sudah merupakan tindak kejahatan lalu lintas.

Baca Juga:  Carlos Fortes Mundur Dari PSIS Semarang

“Landasan Hukum Penindakan terhadap kendaraan KDM untuk Over Dimensi yaitu Pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur tentang larangan memodifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe (Over Dimensi), dengan sanksi pidana satu tahun atau denda maksimal Rp 24 juta,” tandas Denny.

Ditambahkan, Pasal 307 dan Pasal 169 ayat 1 dari undang-undang yang sama, yang mengatur sanksi dua bulan penjara atau denda maksimal Rp500 ribu bagi pengemudi dan pemilik kendaraan yang mengangkut muatan berlebih (Over Loading).

Baca Juga:  SMP Negeri 2 Tanjunganom, Nganjuk Buka SPMB, Siapkan Generasi Muda Berkompeten

“Kami mengharapkan dengan adanya kegitan ini para pengemudi, pengusaha, angkutan maupun perusahaan yang bergerak pada angkutan barang akan sadar tentang pentingnya tata cara muatan dan dimensi sehingga tidak terjadi lagi laka lantas yang diakibatkan akibat KDM tersebut yang ujung-ujungnya masyarakat luas yang menjadi korban,” tegasnya.

Sementara, lanjut Kanit Kamsel mengharapkan semua pihak mendukung upaya yang sedang dilaksanakan oleh pemerintah melalui Korlantas Polri untuk kebermanfaatan bersama sehingga dapat terwujud Zero Over Dimensi dan Zero Over Loading dijalan raya khususnya diwilayah kabupaten Cilacap.

“Kami memastikan kegiatan ini berjalan dengan tegas namun humanis. Dan kami berharap kendaraan KDM tidak lagi merusak jalan dan membahayakan pengguna lain,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!