Dalam Sepekan Tiga Kasus Narkotika Diungkap Satresnarkoba Polresta Cilacap
Pewarta : Rusmono|Kaperwil Jateng
CILACAP, Harian7.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cilacap kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Cilacap.
Dalam kurun waktu sepekan ini, Polresta Cilacap berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan lima tersangka dari sejumlah wilayah di Kabupaten Cilacap.
Kasus Pertama, Satresnarkoba berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis tembakau sintetis di Kecamatan Wanareja, Cilacap pada Rabu, (14/05/2025) sekItar pukul 17.00 WIB.
Tersangka berinisial KNA (22), ditangkap di rumahnya beserta barang bukti berupa satu paket tembakau sintetis dengan berat bruto 1,49 gram, satu timbangan digital, serta sebuah ponsel yang digunakan untuk transaksi.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa KNA telah melakukan pembelian tembakau sintetis sebanyak delapan kali dari akun media sosial instagram. Ia mengaku menggunakan sebagian barang tersebut untuk dikonsumsi pribadi dan sebagian lainnya dijual kembali.
Kemudian, pengungkapan Peredaran Sabu-Sabu di Kesugihan. Masih di hari yang sama pada pukul 21.00 WIB, petugas mengamankan tiga pria pengguna sabu-sabu di wilayah Kecamatan Kesugihan. Ketiga tersangka, yakni AS (27) dan AK (31), ditangkap saat hendak menyerahkan dua paket sabu dengan berat bruto 0,99 gram. Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa sabu tersebut merupakan pesanan J (45), yang juga berhasil diamankan.
Barang bukti yang disita meliputi sabu dalam plastik klip, sejumlah ponsel, uang tunai, dan sepeda motor. Diketahui, J merupakan residivis kasus narkotika yang pernah menjalani hukuman pada tahun 2011.
Dan pengungkapan selanjutnya, Satresnarkoba Polresta Cilacap berhasil mengungkap peredaran ganja dan narkoba oleh OM (19) di Kecamatan Jeruklegi pada Sabtu, (17/05/2025).
OM ditangkap saat membawa berbagai jenis narkotika dan obat terlarang. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita ganja seberat 5,01 gram, 88 butir tramadol, dan 386 butir obat psikotropika berupa alprazolam, riklona, dan merlopam.
Tersangka mengaku membeli barang-barang tersebut melalui akun media sosial. Ia mengedarkan sebagian barang kepada teman-temannya dengan harga bervariasi, sementara sisanya dikonsumsi sendiri.
Kapolresta Cilacap melalui Kasi Humas Ipda Galih Soecahyo, S.H, Minggu, (18/05/2025) menyatakan bahwa pengungkapan tiga kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif. Para tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Mapolresta Cilacap untuk proses hukum dan pengembangan lebih lanjut.
“Ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Cilacap. Kami juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitarnya,” tegasnya.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pelaku penyalahgunaan narkoba bahwa jajaran kepolisian tidak akan memberi ruang bagi peredaran gelap narkotika, khususnya di wilayah Cilacap.
Pihak kepolisian juga menegaskan akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan peredaran yang melibatkan media sosial sebagai sarana transaksi.
“Kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk Kementerian Kominfo, untuk menindak akun-akun media sosial yang digunakan sebagai media jual beli narkoba,” pungkas galih.
Polresta Cilacap juga mengimbau agar warga segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak pidana. Masyarakat dapat menghubungi Layanan Bebas Pulsa Call Center 110 Polresta Cilacap. Layanan ini aktif 24 jam setiap hari untuk melayani pengaduan dan kebutuhan bantuan hukum masyarakat. (*)
Tinggalkan Balasan