HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Waspada Jemaah Haji 2025! Bawa Uang Lebih dari Rp250 Juta Bisa Kena Sanksi Berat

Arab Saudi Perketat Aturan! Emas, Uang Tunai, dan Cek Harus Dilaporkan

ARABSAUDI | HARIAN7.COM – Calon jemaah haji 2025 harap pasang telinga! Pemerintah Arab Saudi resmi mengeluarkan aturan baru yang wajib diperhatikan—khususnya soal pembawaan uang dan barang berharga ke Tanah Suci.

Otoritas Zakat, Pajak, dan Bea Cukai Saudi menegaskan bahwa siapa pun yang membawa lebih dari SAR 60.000 (sekitar Rp250 juta) atau dalam bentuk lain seperti emas, mata uang asing, batu mulia, cek, dan obligasi, harus mendeklarasikan barang-barang tersebut saat tiba atau keluar dari wilayah Saudi.

Baca Juga:  Penyelenggaraan Umrah Dihentikan Sementara Mulai 29 April 2025, Fokus Penuh pada Kelancaran Haji

Cegah Aksi Nakal, Deklarasi Kini Bisa Online.

Langkah tegas ini diambil demi memberantas aksi pencucian uang dan penyelundupan. Jangan coba-coba menyelundupkan kekayaan, bisa-bisa kena getahnya.

“Formulir deklarasi bisa diisi langsung di bandara atau melalui platform online milik otoritas pabean Saudi,” bunyi pernyataan resmi yang dirilis otoritas terkait.

Baca Juga:  Dua Bandit Rokok Tewas Ditembak Polisi! Aksi Kejar-kejaran ala Film Laga Gegerkan Tol Sidoarjo

Dan hati-hati, ya! Kalau ketahuan tidak melaporkan, jemaah bisa kena sanksi berat: mulai dari denda menggunung, penyitaan barang, hingga proses hukum.

Tips Aman dari Pemerintah: Jangan Bawa Banyak Uang!

Pihak otoritas menyarankan agar jemaah tidak membawa uang tunai dalam jumlah besar, kecuali benar-benar diperlukan. Solusinya? Gunakan cara-cara aman seperti kartu debit/kredit internasional, dompet digital, atau layanan transfer bank.

Baca Juga:  Pesawat Ambulans Jatuh di Philadelphia, 7 Tewas dan 19 Luka-luka

“Jika ragu, sebaiknya berkonsultasi dengan ketua kloter atau agen perjalanan,” lanjut pernyataan tersebut.

Bahkan, demi kenyamanan jemaah non-Arab, pemerintah telah menyiapkan pengaturan khusus agar proses deklarasi ini mudah dipahami.

Untuk info lebih lanjut, jemaah disarankan membuka situs resmi Otoritas Zakat, Pajak, dan Bea Cukai Saudi atau langsung bertanya pada petugas haji di bandara saat tiba di Tanah Suci.(SAM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!