HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Waspadai Modus Licik! Kajari Kab Semarang Tegaskan Tak Main-Main Soal Pupuk Subsidi

Editor: Muhamad Nuraeni

KAB.SEMARANG | HARIAN7.COM – Pemerintah Kabupaten Semarang bersiap menyalurkan jutaan kilogram pupuk bersubsidi untuk tahun 2025. Lewat rapat koordinasi yang digelar Bagian Perekonomian dan SDA Setda Kabupaten Semarang di Gedung Dharma Satya, Kompleks Kantor Bupati Semarang, Rabu (7/5/2025) siang, berbagai pihak terkait dikumpulkan untuk menyamakan persepsi dan memperketat pengawasan distribusi.

 

Rapat dibuka langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Ekonomi dan Pembangunan Tri Martono yang mewakili Sekda Djarot Supriyoto. Turut hadir puluhan pengecer dan distributor pupuk subsidi, perwakilan PT Pupuk Indonesia Regional 2 Jateng, Dinas Pertanian dan Perkebunan Jateng, serta Dispertanikap Kabupaten Semarang.

Baca Juga:  Polisi Selidiki Peristiwa Yang Menewaskan Seorang Santri, Diduga Akibat Ledakan Bubuk Petasan

Sorotan tajam datang dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Semarang, Ismail Fahmi. Dalam paparannya, ia menegaskan pentingnya distribusi pupuk subsidi yang bersih dan sesuai aturan.

“Korupsi pupuk bersubsidi ini masalah serius. Sangat penting (bagi petani). Perlu pengawasan ketat secara bersama-sama terhadap penyalurannya,” pintanya tegas.

Ismail membeberkan berbagai modus licik yang biasa terjadi dalam penyelewengan pupuk bersubsidi. Mulai dari pengalihan penjualan ke daerah lain, penimbunan lalu dijual melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET), hingga pemalsuan data kelompok tani.

Baca Juga:  Kunjungan Kerja Ke Jateng, Jokowi Serahkan Bantuan Sembako Kepada Pedagang di Pasar Grobogan

Yang mengejutkan, dia menyebut pelaku bisa saja melibatkan distributor, pengecer, bahkan Kepala Desa.

Sementara itu, Tri Martono menyampaikan bahwa tahun 2025, Kabupaten Semarang mendapat kuota pupuk bersubsidi sebesar 11 juta kilogram NPK dan 15,5 juta kilogram Urea. Harga eceran tertinggi (HET) untuk pupuk urea ditetapkan Rp 2.250/kg, dan Rp 2.300/kg untuk NPK.

Baca Juga:  Kementerian ATR/BPN Tuai Berbagai Apresiasi dalam Rapat Kerja Bersama Komisi II DPR RI

“Para petani penerima mengusahakan tanam padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, kopi, dan tebu,” terangnya.

Adapun ketentuan penerima pupuk subsidi adalah petani yang tergabung dalam kelompok tani dan memiliki lahan maksimal dua hektare. Kecamatan Pringapus mendapat alokasi terbanyak, sementara Getasan paling sedikit.

Rapat ini menjadi alarm penting bagi semua pihak: distribusi pupuk bersubsidi bukan sekadar soal teknis, tapi menyangkut keberlangsungan hidup petani. Jangan sampai bantuan jadi ladang korupsi.(Diskominfo/Jnd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!