HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Ancam Sebarkan Foto Asusila dan Meminta Uang, Pemuda di Purbalingga Diamankan Polisi

Laporan: Wahyudin

PURBALINGGA | HARIAN7COM – Polres Purbalingga mengamankan seorang pria berinisial FA (23) karyawan swasta warga Desa Kejobong, Kecamatan Kejobong,  Kabupaten Purbalingga. Pria tersebut diamankan setelah melakukan upaya pemerasan dengan pengancaman.

Plt Kasihumas Polres Purbalingga Iptu Imam Saefudin dalam konferensi pers, Kamis (2/11/2023) mengatakan Satreskrim Polres PurbaIingga telah berhasil mengungkap kasus dugaan pemerasan dan pengancaman melalui media elektronik. 

“Tersangka melakukan aksinya pada kurun waktu tanggal 2 – 18 Agustus 2023 terhadap korban seorang wanita berinisial NE warga Kabupaten PurbaIingga,” ungkapnya didampingi Kaurbinops Satreskrim Ipda Win Winarno dan Kanit 2 Satreskrim Ipda Setyan.

Baca Juga:  Asyik Nikmati Sabu, Sukirman Diciduk Polisi

Disampaikan bahwa modus yang dilakukan yaitu pelaku menggunakan akun media sosial palsu untuk berkenalan dengan korban. Setelah kenal dan berkomunikasi dengan intens, pelaku kemudian meminta korban mengirimkan foto asusila.

“Setelah mendapat foto asusila korban, pelaku kemudian mengancam akan menyebarkan melalui media sosial apabila tidak diberi uang sebesar Rp. 40 juta,” jelasnya. 

Baca Juga:  Melawan Petugas, Pelaku Pembunuhan Ibu Rumah Tangga di Kendal Tewas Dilumpuhkan, Kabid Humas Polda Jateng:"Terima kasih kepada Polres Demak Yang Turut Membantu Mengamankan Pelaku Pembunuhan"

Menurut Imam, korban sempat mengirimkan sejumlah uang kepada pelaku. Namun karena pelaku terus mengancam dan meminta uang, akhirnya pada bulan Oktober 2023, korban melapor ke Polres PurbaIingga. 

“Berdasarkan laporan korban, Unit 2 Satreskrim kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku Selasa (3/10/2023),” tegasnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya satu handphone merek Xiaomi Poco X3 warna biru, satu lembar tangkapan layar profil akun Ovo yang dipakai pelaku, satu lembar tangkapan layar akun Instagram yang dipakai pelaku, dua lembar tangkapan layar akun WhatsApp dengan dua nomor berbeda.

Baca Juga:  Pembunuhan Tragis Gadis 19 Tahun di Kendal Terungkap, Pelaku Dibekuk

Plt Kasihumas menambahkan kepada tersangka dikenakan pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 ayat (4) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1 Miliar,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!