HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Modus Investasi Bodong, Warga Semarang Utara Rugi Rp916 Juta, Tetangganya Sendiri Jadi Terduga Pelaku

SEMARANG | HARIAN7.COM – Harapan meraih keuntungan dari bisnis pengadaan barang justru berujung petaka bagi Yuli Maryuti, warga Jl Tambra Kp Darat Mulyo, RT 2 RW 10, Kelurahan Dadapsari, Semarang Utara. Uang ratusan juta rupiah yang ia setorkan sejak 2022 sampai 2024 raib, dan pelaku ternyata bukan orang jauh—tetangganya sendiri, berinisial IC, yang kini dilaporkan ke Polrestabes Semarang, Rabu (30/4/2025).

“Total kerugian saya mencapai Rp916 juta. Semua saya serahkan bertahap kepada Iwan dengan harapan akan mendapat keuntungan dari bisnis pengadaan barang,” ungkap Yuli, saat ditemui usai membuat laporan. IC diduga menawarkan skema investasi pengadaan barang ke sejumlah pemerintah kabupaten di Jateng, DIY, dan Jawa Timur.

Baca Juga:  Menteri Perdagangan Lepas Ekspor Alas Kaki Nike dari Salatiga ke Uni Eropa dan Amerika

Awalnya semua berjalan mulus. Tapi kecurigaan mulai muncul ketika Yuli mencoba meminta kembali modal investasinya. Tak hanya itu, ia juga meminta ditunjukkan lokasi gudang penyimpanan barang-barang yang katanya sedang dalam proses pengadaan. Sayangnya, permintaan itu tak pernah ditanggapi serius oleh IC.

“Setiap kali saya tanya soal barang dan uang saya, dia selalu menghindar,” tutur Yuli.

Baca Juga:  Makan Siang, Canda, dan Motivasi: Menteri Agus Andrianto Sapa Warga Binaan Rutan Cipinang

Rasa jengkel tak hanya dirasakan Yuli. Beberapa korban lain yang diduga ikut terseret dalam skema ini juga mulai angkat suara. Dari sanalah benang merah dugaan penipuan mulai terurai.

Kini, kasus ini resmi ditangani pihak kepolisian. Seorang penyidik dari Reskrim Polrestabes Semarang menyatakan bahwa laporan telah diterima dan penyelidikan tengah berjalan. “Setiap laporan yang kami terima akan kami tindak lanjuti dengan serius. Kami akan bekerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan bahwa keadilan dapat ditegakkan,” ujarnya, enggan disebutkan namanya.

Baca Juga:  Bakal Cantik, Jalur Hijau di Jalan Fatmawati Raya Ditata

Polisi pun mengimbau masyarakat yang memiliki informasi tambahan terkait IC maupun praktik investasi serupa agar tidak ragu melapor. Informasi dari publik diharapkan bisa membuka jalan dalam mengusut tuntas kasus ini sekaligus mencegah jatuhnya korban-korban baru.

Jika terbukti bersalah, IC bisa dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Yuli dan para korban lain berharap keadilan dapat ditegakkan. “Saya hanya ingin uang saya kembali dan pelaku dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Yuli, matanya berkaca-kaca.(Di/Sam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!