HEADLINE

Modus Investasi Bodong, Warga Semarang Utara Rugi Rp916 Juta, Tetangganya Sendiri Jadi Terduga Pelaku

redaksiharian7

- Admin

Kamis, 1 Mei 2025 - 05:57

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG | HARIAN7.COM – Harapan meraih keuntungan dari bisnis pengadaan barang justru berujung petaka bagi Yuli Maryuti, warga Jl Tambra Kp Darat Mulyo, RT 2 RW 10, Kelurahan Dadapsari, Semarang Utara. Uang ratusan juta rupiah yang ia setorkan sejak 2022 sampai 2024 raib, dan pelaku ternyata bukan orang jauh—tetangganya sendiri, berinisial IC, yang kini dilaporkan ke Polrestabes Semarang, Rabu (30/4/2025).

“Total kerugian saya mencapai Rp916 juta. Semua saya serahkan bertahap kepada Iwan dengan harapan akan mendapat keuntungan dari bisnis pengadaan barang,” ungkap Yuli, saat ditemui usai membuat laporan. IC diduga menawarkan skema investasi pengadaan barang ke sejumlah pemerintah kabupaten di Jateng, DIY, dan Jawa Timur.

Baca Juga:  Meriahkan Hari Pendidikan Nasional, Pemkot Surabaya Gelar Melukis On The Spot

Awalnya semua berjalan mulus. Tapi kecurigaan mulai muncul ketika Yuli mencoba meminta kembali modal investasinya. Tak hanya itu, ia juga meminta ditunjukkan lokasi gudang penyimpanan barang-barang yang katanya sedang dalam proses pengadaan. Sayangnya, permintaan itu tak pernah ditanggapi serius oleh IC.

ADVERTISEMENT

 


SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setiap kali saya tanya soal barang dan uang saya, dia selalu menghindar,” tutur Yuli.

Baca Juga:  Teror Rumah Pengacara Berujung Damai, Pelaku Ternyata Anak Tetangga

Rasa jengkel tak hanya dirasakan Yuli. Beberapa korban lain yang diduga ikut terseret dalam skema ini juga mulai angkat suara. Dari sanalah benang merah dugaan penipuan mulai terurai.

Kini, kasus ini resmi ditangani pihak kepolisian. Seorang penyidik dari Reskrim Polrestabes Semarang menyatakan bahwa laporan telah diterima dan penyelidikan tengah berjalan. “Setiap laporan yang kami terima akan kami tindak lanjuti dengan serius. Kami akan bekerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan bahwa keadilan dapat ditegakkan,” ujarnya, enggan disebutkan namanya.

Baca Juga:  Cek PTM di SMPN 1 Salatiga, Kapolres:"Selain disiplin prokes, juga harus disiplin belajar dan tidak boleh bandel, yang menjurus perbuatan pidana"

Polisi pun mengimbau masyarakat yang memiliki informasi tambahan terkait IC maupun praktik investasi serupa agar tidak ragu melapor. Informasi dari publik diharapkan bisa membuka jalan dalam mengusut tuntas kasus ini sekaligus mencegah jatuhnya korban-korban baru.

Jika terbukti bersalah, IC bisa dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Yuli dan para korban lain berharap keadilan dapat ditegakkan. “Saya hanya ingin uang saya kembali dan pelaku dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Yuli, matanya berkaca-kaca.(Di/Sam)

Berita Terkait

Berkelakuan Baik, 62 Napi Buddha di Jateng Dapat Remisi Waisak
Berteduh Saat Hujan, Dua Motor Hanyut di Salatiga! Salah Satunya Milik Pembeli Mie Ayam
Banjir dan Longsor Terjang Salatiga Usai Hujan Deras, Warga Panik Selamatkan Barang
Gus Hana, Sang Gandrung Moderasi dari Kudus, Jejak Inovatif Penyuluh Agama Islam yang Menginspirasi Jawa Tengah
Kembangkan Pokjaluh Web dan SMART ZIS: Mustaqim, Sang Inovator Hukum Zakat Asal Salatiga Borong Juara 1 PAI Award 2025 Jateng
Robby Saksikan Langsung Kemeriahan Karnaval Budaya di Surabaya, Salatiga Unjuk Gigi Lewat Tari Jurit Ampil
Cinta dari Ranjang IGD: Kisah Haru Calon Pengantin yang Dibacok di Palembang
Operasi Malam di Grobogan: Polisi, TNI, dan Satpol PP Satukan Barisan Lawan Premanisme
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 13 Mei 2025 - 03:14

Berkelakuan Baik, 62 Napi Buddha di Jateng Dapat Remisi Waisak

Senin, 12 Mei 2025 - 21:09

Berteduh Saat Hujan, Dua Motor Hanyut di Salatiga! Salah Satunya Milik Pembeli Mie Ayam

Minggu, 11 Mei 2025 - 22:06

Banjir dan Longsor Terjang Salatiga Usai Hujan Deras, Warga Panik Selamatkan Barang

Minggu, 11 Mei 2025 - 20:22

Gus Hana, Sang Gandrung Moderasi dari Kudus, Jejak Inovatif Penyuluh Agama Islam yang Menginspirasi Jawa Tengah

Minggu, 11 Mei 2025 - 19:31

Kembangkan Pokjaluh Web dan SMART ZIS: Mustaqim, Sang Inovator Hukum Zakat Asal Salatiga Borong Juara 1 PAI Award 2025 Jateng

Minggu, 11 Mei 2025 - 18:30

Robby Saksikan Langsung Kemeriahan Karnaval Budaya di Surabaya, Salatiga Unjuk Gigi Lewat Tari Jurit Ampil

Minggu, 11 Mei 2025 - 18:04

Cinta dari Ranjang IGD: Kisah Haru Calon Pengantin yang Dibacok di Palembang

Minggu, 11 Mei 2025 - 11:56

Operasi Malam di Grobogan: Polisi, TNI, dan Satpol PP Satukan Barisan Lawan Premanisme

Berita Terbaru

error: Content is protected !!